Utama  

Direktur RS Karangasem Memble, BPJS Hentikan Pelayanan

banner 120x600
Photo by balipost

________________________________________________________________________________

KARANGASEM — Kinerja dr Wayan Suardana sebagai direktur RSUD Karangasem, dipertanyakan. Kali ini bukan lagi persoalan carut marutnya pelayanan terhadap pasien yang di rawat di rumah sakit plat merah itu. Tapi atas keteledorannya dalam mengusulkan akreditasi terhadap kondisi rumah sakit sehingga sertifikat tidak bisa keluar.

Sikap memble Sang Direktur, memicu masalah besar. Pasalnya pasien miskin tidak lagi bisa dilayani dengan menggunakan program BPJS di rumah sakit tersebut.



“Untuk sementara pelayanan BPJS di RSUD Karangasem off sejak 1 Mei 2019,” kata Kadis Kesehatan Karangasem I Gusti Putra Partama, Kami (2/5/2019) siang tadi.

Kendati pihak BPJS menghentikan pelayanannya untuk sementara, namun kondisi tersebut tetap membebani pasien miskin, karena harus menjalani perawatan di luar RSUD Karangasem.

Usut kali usut, sikap BPJS menghentikan sementara pelayannya itu di RSUD Karangasem, karena masa berlakunya akreditasi rumah sakit tersebut sudah berakhir.

BPJS geram dengan sikap memble Sang Direktur itu. Pasalnya mereka sudah berulang kali mendesak untuk mempercepat usulan akreditasi tersebut.

“Kita sudah sering kali memberitahunya, pihak rumah sakit selalu bilang sudah mengurus,” ucap Kepala BPJS Cabang Klungkung, EndangTriana Simanjuntak.

Dikatakan, penghentian sementara Program JKN di RSU Karangasem, karena persyaratan sertifikat akreditasi belum bisa dipenuhi.

“Ya, RSUD Karangasem tidak memenuhi persyaratan untuk itu, makanya pelayanan BPJS untuk sementara kita hentikan dulu,” ucapnya.

Menurutnya, sertifikat akreditasi rumah sakit itu sangat penting, sebagai bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga agar mendapatkan pelayanan yang layak dan bermutu.

“Ini semuanya diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2019 tentang rumah sakit. Pasal 40 dengan tegas menyatakan, dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali,”tegasnya.

Dikatakan, pihak BPJS sendiri tidak berani memberi toleransi atas penghentian itu. Menurutnya semua kebijakan tersebut berada Kementerian Kesehatan dan Komite Akreditasi Rumah Sakit.

“Kalau RSUD Karangasem sudah bisa menunjukkan sertifikat akreditasinya, maka kerjasama ini akan kembali kami lanjutkan,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Karangasem dr. Wayan Suardana, menilai kebijakan BPJS menghentikan pelayanannya merupakan keputusan sepihak, karena tidak diawali dengan surat teguran.

“Ini keputusan sepihak dan kita yang dirugikan. Semestinya ada surat teguran karena akreditasi yang kami lakukan sedang dalam proses,” ucapnya.

Pernyataan Suardana lengsung ditangkis, Simanjuntak. Menurutnya, tidak ada surat teguran yang dilayangkan karena pihaknya tidak melihat ada pelanggaran hukum terkait tidak keluarnya sertifikat tersebut.

“Ini persoalan administrasi dan bukan persoalan hukum. Intinya kita sudah berulang kali mengingatkan, namun pihak direktur rumah sakit tidak begitu merespon,” tegas Simanjuntak. (tio)