Ditetapkan Tersangka Bedah Rumah, APJ Dkk Langsung Ditahan

banner 120x600
Berstatus Tersangka Bedah Rumah, Peberkel Desa Tiayar  Barat, Kubu Langsung Dijebloskan ke Lapas Karangasem

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali, bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi  405 unit bedah rumah   di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu. Setelah mendapatkan dua alat bukti cukup, penyidik langsung menetapkan tersangkanya,  Jumat 9 April 2021.

Tak tanggung-tanggung, lima orang tersangka ditetapkan berkaitan dugaan kasus itu,  dan langsung dijebloskan ke sel Tahanan Lapas Karangasem.  Kelima tersangka, yakni, APJ selaku Peberkel Tianyar Barat, IGS  Bendahara Desa Tianyar Barat dan 3 masyarakat umum, yakni  GS, IGT dan IKP.

Baca juga : APJ Dkk Ditahan Jumat Keramat, Begini Kata Kajari Karangasem

Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH.MH,  didampingi Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra SH, dan Kasi Pidsus Matulesy SH,  mengatakan, lima tersangka ditetapkan setelah  pihaknya menemukan alat bukti cukup. Diantaranya, pemeriksaan saksi-saksi dan adanya  keterangan ahli berkaitan  dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi bedah rumah dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai 5 miliar.



“Penetapan tersangka ini karena kita sudah memiliki dua alat bukti cukup  berkaitan dugaan korupsi bedah rumah ini,”terang  Aji Kalbu Pribadi, dikonfirmasi sore tadi.

APJ  dan kawan-kawan, kata Aji Kalbu Pribadi,  menjalani pemeriksaan di Kejari Karangasem sejak pukul 10.00 Wita. Saat itu mereka masih berstatus sebagai saksi. Tapi  setelah rehat makan siang, status kelimanya ditingkatkan menjadi tersangka.

Pemeriksaan APJ dkk dalam status sebagai tersangka berjalan cukup alot, dan  memakan waktu lebih dari 1 jam dengan didampingi Posbakum Peradi Karangasem  diantaranya, Bimantara Putra SH, Kadek Ananta Husada Arsa SH  dkk.

Baca juga : Mengaku Menyesal, APJ: “Ego Besar Membuat Saya Begini”

Sekitar pukul 16.15 wita kelima tersangka dugaan korupsi 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar Timur lantas digiring ke mobil tahanan Kejari Karangasem. Selanjutnya mereka dibawa ke Lapas Karangasem dikawal ketat dua orang petugas Polres Karangasem.

“Sebagai tersangka dalam kasus ini kelimanya sudah menjalani pemeriksaan tahap awal dan akan dilakukan pemeriksaan lagi dalam 20 hari kedepan,” terang Aji Kalbu Pribadi.

Ditanya  kemungkinan ada pengembangan tersangka berkaitan kasus itu,  Kajari belum mau menjelaskan, karena saat ini pemeriksaan dilakukan baru sebatas status tersangka saja.

“Sejak saat ini kelima tersangka berstatus sebagai tahanan Kejaksaan, dan selama 20 hari kedepan penahanannya kita titipkan di Lapas Karangasem,” pungkas Aji Kalbu Pribadi. (tio /bfn)