Berstatus Tersangka Bedah Rumah, Peberkel Desa Tiayar Barat, Kubu Langsung Dijebloskan ke Lapas Karangasem
KARANGASEM, Balifactualnews.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali, bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu. Setelah mendapatkan dua alat bukti cukup, penyidik langsung menetapkan tersangkanya, Jumat 9 April 2021.
Tak tanggung-tanggung, lima orang tersangka ditetapkan berkaitan dugaan kasus itu, dan langsung dijebloskan ke sel Tahanan Lapas Karangasem. Kelima tersangka, yakni, APJ selaku Peberkel Tianyar Barat, IGS Bendahara Desa Tianyar Barat dan 3 masyarakat umum, yakni GS, IGT dan IKP.
Baca juga : APJ Dkk Ditahan Jumat Keramat, Begini Kata Kajari Karangasem
Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH.MH, didampingi Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra SH, dan Kasi Pidsus Matulesy SH, mengatakan, lima tersangka ditetapkan setelah pihaknya menemukan alat bukti cukup. Diantaranya, pemeriksaan saksi-saksi dan adanya keterangan ahli berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi bedah rumah dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai 5 miliar.