Dituntut 13 Tahun, Aji Kuasa Menangis di Depan Bayinya

banner 120x600

 

Terdakwa Aji Kuasa saat memangku bayinya yang masih berusia 2 bulan usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Aji Kuasa (32) terdakwa kasus pidana narkotika tersentak, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Cokorda Intan Merlany Dewie SH menuntutnya 13 tahun penjara atas kasus kepemilikan 12 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin majelis hakim I Ketut Kimiarsa, Aji Kuasa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang Narkotika Selain di tuntut 13 tahun penjara, terdakwa yang tinggal di Jalan Tukad Nyali Gang Galung Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan, itu juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Kami minta terdakwa dihukum 13 tahun, karena barang bukti lebih gram,” ucap Jaksa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada sidang Rabu (13/3/2019) lalu.

Usai sidang, terdakwa gundah halang kepalang. Dihadapan bayinya yang masih berusia 2 bulan, pria ceking itu menangis sesenggukan, terksesan seperti menyesali atas perbuatan yang dilakukannya itu. Seperti terungkap dipersidangan, ayah tiga orang anak itu ditangkap ditangkap petugas Polresta Denpasar 19 November 2018 lalu, sekitar pukul 08.30.

Barang bukti (narkoba) diambil dari tiang telepon dekat tempat biliard di Jalan Pulau Saelus. Dari tugasnya itu terdakwa dijanjikan imbalan sabu-sabu. Total ada 12 paket narkotika yang disimpan terdakwa diberbagai tempat. Selain pada mesin tato juga ada di bawah lantai dapur tempat kosnya. Berat bersih keseluruhannya sekitar 10,48 gram.

Jenisnya antara lain sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat bersih keseluruhan 1,02 gram, dua paket heroin dengan berat keseluruhannya 1,59 gram. Kemudian satu paket tablet berwarna orange Happy Five dengan berat bersih 0,26 gram. Dan yang paling banyak berupa ekstasi dalam enam paket dengan berat bersih 7,61 gram.

Saat ditangkap terdakwa mengaku mendapat barang dari temannya bernama Ega. Orang ini juga yang menyuruh terdakwa menempelkan narkotika tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan. Ega sendiri sejauh ini masih diburu polisi. (ibu/tio)