Divonis 8 Tahun, BKPSDM Karangasem Belum Pecat Oknum Guru Cabul

Komang Agus Sukesena: Kami Masih Menunggu Putusan Inkrah PN Amlapura

divonis-8-tahun-bkpsdm-karangasem-belum-pecat-oknum-guru-cabul
Kapala BKPSDM Karangasem, I Komang Agus Sukasena

KARANGASEM, Balifactualnews.com-Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem belum memecat oknum guru cabul berinisial I Made SA (45) yang sudah divonis 8 tahun penjara  dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN), Amlapura. 

Kepala BKPSDM Karangasem, I Komang Agus Sukasena, Senin (25/12/2023) mengatakan, pihaknya belum melakukan pemberhentian secara tidak  hormat kepada I Made SA, karena sampai saat ini belum mendapatkan putusan inkrah dari PN Amlapura. 

“Saat ini kami masih  menunggu 14 hari lagi  setelah perkaranya diputus oleh majelis hakim PN Amlapura.  Kalau putusan sudah inkrah, upaya pemberhentian selaku guru (ASN) sudah pasti kami lakukan,” ucap Agus Sukasena. 

Dijelaskan, saat ini I Made SA  statusnya sebagai guru PNS diberhentikan sementara. Selama menyandang status tersebut yang bersangkutan kehilangan sebagian besar haknya. Seperti tunjangan sebagai PNS  dan penghasilan dari sertifikasi profesi guru. 

“Karena pemberhentiannya masih bersifat sementara, maka dia (I Made SA) masih menerima penghasilan setiap bulan (diluar tunjangan) sebelum status hukumnya  dinyatakan inkrah,” jelasnya. 

Terhadap vonis 8 bulan penjara dan pidana denda Rp 1 miliar yang diberikan majelis hakim terhadap I Made SA, lanjut Sukasena, pihaknya   berupaya untuk mendapatkan berkas putusan perkara tersebut.  Hal itu dilakukan  agar status  kepegawaian Made SA segera bisa dibahas.

Seperti diketahui, PN Amlapura, melalui majelis hakim yang diketuai Ronny Widodo SH.MH, menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa I Made SA , dalam sidang putusan perkara pencabulan dengan korban seorang siswi salah satu SD di Karangasem, Kamis (21/12).

Selain menghukum I Made SA 8 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.  Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan,  I Made SA terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. (tio/bfn)

Exit mobile version