Utama  

Dokter Bolos Ternyata Sudah Mundur dari PNS

banner 120x600

Foto Kepala BKD Komang Susana,SH

 

 

KLUNGKUNG—Dokter yang diganjar saksi oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta ternyata sudah mundur sebagai PNS. Sehingga secara otomatis saksi penurunan pangkat satu tingkat kepada dokter wanita tersebut tidak berlaku.

Bupati sempat menurunkan pangkat dokter tersebut satu tingkat dari jabatanya sekarang. Saksi ini diberikan karena yang bersangkutan bolos kerja selama 26 hari. Awalnya dokter tersebut juga sudah mendapat saksi dari RSUD Klungkung teguran secara tertulis karena tidak masuk kerja selama 15 hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra, Rabu (13/3) mengungkapkan, setelah Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Klungkung menggelar rapat dan merekomendasikan agar oknum dokter perempuan berinisial IWK tersebut dijatuhi sanksi disiplin. Namun Suwirta lebih tegas dengan memberikan sanksi yang lebih keras

memutuskan untuk menjatuhkan sanksi disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Hanya saja menurutnya, oknum dokter tersebut akhirnya menghadap, Senin (11/3) dengan tujuan untuk mengajukan permohonan pengunduran diri. “SK sanksinya sudah keluar. Dan surat pengunduran diri dokter tersebut sudah ada di BK-PSDM,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, Komang Susana saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal ini. Yang bersangkutan memang sudah mengajukan pengunduran diri.

Namun pihaknya mengungkapkan, dalam pertemuan antara oknum dokter tersebut, bersama Sekda Klungkung dan pihak BK-PSDM, Senin (11/3/2019) lalu terungkap bahwa IWK sebenarnya telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sejak pertengahan Februari 2019 lalu. Hanya saja surat pengunduran diri tersebut tidak diajukan ke RSUD Klungkung dimana yang bersangkutan bekerja. Pihak RSUD Klungkung termasuk BK-PSDM tidak mengetahui perihal pengunduran dirinya.

Dokter tersebut mengaku tidak paham birokrasi sehingga langsung menggundurkan diri ke Bupati. Dirinya mengaku baru tahu ada sanksi setelah terungkap di media.

Pengunduran diri tersebut pihaknya mengaku sedang memprosesnya. “Mengundurkan diri karena ada kepentingan keluarga. Masa kerjanya kurang dari 20 tahun dan umurnya kurang dari 50 tahun sehingga tidak memenuhi persyaratan pensiun dini dan tidak berhak atas hak pensiunan,” pungkasnya. Sumber di lingkungan keluarga Dokter tersebut, mengungkapkan sejatinya Oknum Dokter tersebut sudah memiliki usaha sendiri mendirikan RSU swasta yang kini lagi sedang berkembang pesat, wajar penghasilannya ditempat itu jauh lebih besar dari tempatnya bekerja selama ini termasuk menjadi seorang PNS ,”terang sumber yang tidak disebutkan namanya. (ana/ani)