BULELENG, Balifactualnews.com Belasan anggota BEM Undiksha Singaraja mendatangi kantor DPRD Buleleng, Senin (30/9/19) pukul 10.00 wita, menyampaikan kajian yang sudah direview, terhadap Undang-undang KPK.
Presiden Mahasiswa Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha, I Made Ginastra mengatakan, berdasarkan kajian yang telah dilakukan terhadap revisi UU KPK, BEM Undiksha menyatakan sikap mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menimbang judicial review terhadap hasil pengesahan revisi UU KPK mengingat adanya cacat formil. Pihaknya juga mengingatkan dan mendesak DPR serta pemerintah untuk mengkaji kembali Pasal 1 ayat (3), Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37E, Pasal 40 dan Pasal 47.
“Kami juga mengajak seluruh civitas akademika dan masyarakat umum untuk bersatu dan terus melakukan penolakan terhadap setiap upaya dalam melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Ginastra.
Sementara dalam audiensi ini, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supariatna mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan lebih dalam terkait UU KPK, sebab yang menyusun UU tersebut ialah anggota di DPR RI. Namun demikian, Supriatna mengaku apa yang menjadi tuntutan BEM Undiksha akan disampaikan ke pusat.
Baca :
- Ribuan Bibit Ikan Koi dan Nila Merah di Lepas di Danau Buyan dan Tamblingan
- Pilkel Serentak di Kabupaten Buleleng, Surat Suara Sudah Tersedia Untuk Tiga Kecamatan