KARANGASEM, Balifactualnews.com—Perkara korupsi BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, dengan tersangka Bendahara BUMDes Ni Nyoman Sukraseni, segera masuk meja persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Menariknya, hakim yang menyidangkan, dua diantaranya hakim karier dan satu hakim ad hoc. Kondisi ini berbalik saat persidangan perkara korupsi Masker Dinas Sosial Karangasem. Saat itu, hakim yang menyidangkan, dua hakim anggotanya merupakan hakim ad hoc dengan ketua majelis hakim berasal dari hakim karier. Ada dugaan kehadiran dua hakim karier dalam sidang korupsi BUMDes Kuncara Giri tersebut, buntut dari protes yang dilayangkan Kasi Pidsud Metheos Matulessy terhadap sidang PK perkara korupsi PNPM-MP, Kecamatan Rendang, beberapa waktu lalu.
Dua hakim karier yang akan menyidangkan perkara korupsi BUMDes Sibetan itu, yakni Putu Ayu Sudariasih,SHMH (Hakim Ketua) dan Gede Putra Astawa,SH.MH (Hakim Anggota) satu hakim anggota lagi, yakni Soebekti SH yang merupakan hakim ad hoc.
Kajari Karangasem Dr Endang Tirtana SH.MH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, Rabu (22/2/2023) membenarkan hal itu. Dia mengatakan, perkara dan tersangka sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (Kasi Pidsus Matheos Matulessy) ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/2/2023).
Dikatakan, tindak pidana korupsi BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan sumber dananya dari Dana Program Gerbangsadu Mandara dan Dana Desa. “Penuntut Umum melimpahkan perkara ini ke pengadilan, guna mempercepat adanya kepastian hukum,” terangnya.
Sesuai jadwal yang sudah didapatkan Penuntut Umum, persidangan perkara korupsi BUMDes Kuncara Giri, akan dilaksanakan, Kamis (2/3/2023) bulan depan. “Bersamaan pelimpahan perkara tersebut, status tersangka Sukraseni sah menjadi tahanan hakim selama 30 hari, terhitung sejak 21 Februari hingga 22 Maret bulan depan, dan tersangka tetap ditahan di Lapas Kelas II B Karangasem,” jalas Semara Putra.
Perkara korupsi BUMDes Kuncara Giri yang memunculkan kerugian Negara sebesar Rp500 juta itu, kata Semara Putra, dalam sangkaan primer, tersangka dijerat dengan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,.
“Sangkaan sangkaan subsidernya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Semara Putra. (tio/bfn)