Dua Hari Lagi Pemungutan Suara Ulang Pilpres di TPS 4 Loloan Timur

________________________________________________________________________________

JEMBRANA — Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana dipastikan dilaksanakan Jum’at (21/4/2019) dua hari lagi.

Kepastian itu disampaikan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliyawan, Minggu (19/4/2019) siang tadi. Dia mengatakan pemilihan ulang yang dilaksanakan hanya pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Waktu dua orang dengan menggunakan E-KTP hanya memilih presiden dan wakil presiden. Ini kami juga sudah koordinasikan dengan KPU. Ini berdasarkan kajian kami di internal. Karena hanya pelanggaran administrasi,” jelas Pande.

Saat pemungutan suara 17 April lalu katanya ada saksi salah satu peserta pemilu di TPS 4 Loloan Timur yang melakukan penekanan sehingga ada keragu-raguan. Dengan berbagai pertimbangan aturan yang ada dimana sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Pemilu terkait pemungutan dan penghitungan suara dan syarat pemungutan suara.

Sesuai UU Pemilu sesuai dengan pasal 372 ayat 2 huruf D dan Perpu No 9 tahun 2019 pasal 65 ayat 2 huruf d. Dimana jika ada pemilih yang tidak berhak memilih di TPS tersebut berpotensi untuk dilakukan pemilihan ulang.

Pemilihan ulang katanya sesuai dengan DPT di TPS 4 Loloan Timur sebanyak 289. Pengambilan surat suara di Denpasar dan akan di cek jumlah logistik ketika datang.

“Formulir C6 sudah disebar. Sedangkan surat suara masih dijemput,” kata Pande.

Kenapa sampai ada dua orang pemilih yang tidak masuk sebagai daftar pemilih di TPS 4 Loloan Timur bisa memilih dengan E-KTP menurut Pande karena ada sebuah pemahaman yang berbeda oleh penyelenggara.

“Harusnya memang sosialisasi lebih maksimal dan ditingkatkan sehingga tidak ada mis komunikasi,” tandasnya.

Pemungutan ulang suara Pilpres di TPS 4 Loloan Timur Dipicu kericuhan yang sempat terjadi di TPS akibat dua orang dari luar Jembrana memilih dengan menggunakan E-KTP dan tidak membawa A5. Dua orang pemilih tersebut A.B.H dari Genteng, Banyuwangi yang menikah dengan M.I asal Loloan Timur dan S.P.W dari Jember.

Ketua KPU Jembrana Ketut Gede Tangkas Sudiantara didampingi anggota KPU Jembrana Nengah Suardana membenarkan, KPPS 4 atas nama Gusti Ayu Ketut Puspawati menerima dan membalas surat dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tersebut.

Surat rekomendasi dari PTPS lanjut Tangkas, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi di TPS 4. KPPS katanya sempat datang ke KPU dan berkoordinasi.

Tangkas juga membenarkan jika surat rekomendasi dari PTPS 4 sudah dibalas dan dikirim. Surat yang dikirim KPPS sifatnya menanyakan. Apakah yang diulang itu pemungutan dan penghitungan suara Pilpres dan Pileg atau Pilpres saja. Karena dari penuturan KPPS yang dicoblos itu hanya surat suara Pilpres.

“Kami siap melaksanakan rekomendasi. Siap melaksanakan pemilihan ulang,” jelasnya.

Suardana menambahkan pemilih memang bisa memilih dengan menggunakan E-KTP. Namun hanya di daerah setempat. Jika memilih di luar kecamatan, kabupaten atau bahkan provinsi harus membawa form A5 (formulir pindah pilih) sesuai PKPU 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara. (dod/tio)