Dua Napi WNA Lapas Karangasem Dapat Remisi Natal

dua-napi-wna-lapas-karangasem-dapat-remisi-natal
Salah seorang warga negara asing (WNA) yang menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIB Karangasem menerima remisi khusus Natal pada Senin (25/12/2023) 

KARANGASEM, Balifactualnews.com–Lapas Kelas IIB Karangasem mengeluarkan remisi khusus  hari Hari Raya Natal, Senin (25/12/ 2023). Dari 22 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 9 napi kasus Narkoba, dua diantaranya warga negara asing (WNA).

Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIB Karangasem,  Daud Simamora, ditemui di sela-sela penyerahan remisi Natal, mengatakan, warga binaannya  yang beragama Kristen berjumlah 27  orang. Dari jumlah itu  yang diusulkan bisa mendapatkan remisi  berjumlah 22 orang, lima narapidana lainnya masih belum belum memenuhi syarat.

“Sebanyak 22 napi kami usulkan  bisa mendapatkan remisi khusus Natal karena  sudah memenuhi syarat. Selain sudah menjalani masa tahanan,  selama berada di dalam Lapas mereka juga berkelakuan baik,”terang Daud. 

Daud merinci, 22 narapidana yang dapat remisi khusus Natal itu, sebanyak  9 orang merupakan kasus Narkoba, 7 orang kasus pencurian, 2 orang kasus penganiayaan dan kasus pembunuhan, KDRT, perlindungan anak dan pengerukan tambang ilegal masing-masing satu orang.  Dari semua itu, 5 orang dapat remisi selama 15 hari, 16 orang dapat remisi 1 bulan dan satu orang dinyatakan langsung bebas.

“Narapidana yang sudah dinyatakan langsung bebas, kami harapkan bisa kembali bersama keluarga dan masyarakat untuk menjalani kehidupan yang normal dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pesan Daud.

Sekadar diketahui, warga binaan yang ada Lapas Kelas IIB Karangasem,  saat ini  berjumlah 305 orang.  Dari jumlah itu, sebanyak 267 orang  merupakan narapidana, sedangkan 38 orang lainnya masih berstatus tahanan.  (tio/bfn)

Exit mobile version