Daerah  

Dua “Pembunuh” Sopir Traktor Divonis Ringan

banner 120x600
Terdakwa kasus penganiayaan sopir Traktor, I Made Rai Arta dan I Kadek Yoga, divonis 1,5 tahun dalam sidang putusan PN Denpasar, Senin (25/2/2019)

 

DENPASAR— Majelis hakim  Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis ringan terhadap dua terdakwa bapak dan anak, yakni I Made Rai Arta (terdakwa I) dan I Kadek Yoga Adi Antara. Dalam sidang putusan PN Denpasar, Senin (25/2/2019), Terdakwa pelaku pemukulan yang berbuntut pada kematian korban itu , hanya dihukum 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).
Atas putusan majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan SH, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa 3 tahun penjara, menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan dihukum selama satu tahun enam bulan penjara,” ucap Ketua majelis hakim  Partha Bhargawa SH.MH saat membacakan amar putusan siang tadi.
Seperti yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, kasus yang menjerat kedua terdakwa itu,  terjadi 10 Oktober 2018 sekitar pukul 16.00 wita di Desa Munggu, Mengwi.
Kejadian berawal saat kedua terdakwa melihat korban I Wayan Winarta yang berprofesi sebagai supir traktor itu melintas di Perempatan Munggu sedang mengangkut gabah.
Kemudian terdakwa I menghampiri korban dengan berkata “Diam dulu pak, gimana urusan uang ini”. Kemudian dijawab korban, “sebentar dulu pak, masih angkut gabah ini”.

Kemudian terdakwa kembali berkata “diam dulu” sembari mencegah korban yang ingin pergi. Tapi korban memberontak sambil menepis tangan terdakwa I yang memegang stir motornya.

Terdakwa I emosi dan langsung menampar pipi korban sambil berkata “diam dulu, nggak mau diam” sembari kembali memukul dada korban. Tidak lama kemudian datang terdakwa II dan langsung ikut memukul pipi kanan korban.

Tak hanya itu, terdakwa II kembali menendang perut dan juga memukul pipi kanan korban. Mendapat pukulan itu, korban langsung menggigil dan jatuh ke aspal dan mengalami kejang-kejang.

Melihat itu, kedua terdakwa langsung panik. Terdakwa II langsung mencari ambulan. Sekitar 20 menit, datang ambulan dan petugas medis langsung melakukan pengecekan terhadap kondisi korban.

Petugas medis, mencoba memberikan pertolongan kepada korban, namun usaha itu sia-sia korban pun dinyatakan meninggal dunia.

Sementara hasil visum di RS Sanglah menerangkan bahwa, penyebab kematian korban adalah adanya pendarahan dalam rongga kepala yang diakibatkan terkena benda tumpul. (ibu)