Dua Pengusaha Galian C Berizin Asal Kubu Protes, Tak Terima Dijadikan Tersangka

banner 120x600
Dua pengusaha galian C I Nyoman Suastika Widana dan I Gede Arkasena Wardana saat  didampingi Kuasa Hukum I Nyoman Pasek Degeng, Senin(1/11/2021).

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Dua pengusaha galian C asal Kubu dijadikan tersangka atas tindak pidana pertambangan galian C illegal di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Dua tersangka itu, yakni I Nyoman Suastika Widana dan I Gede Arkasena Wardana, asal Desa Sukadana, keduanya ditangkap Unit IV Direskrimsus Polda Bali, pada 30 Juni 2021 lalu.

Kedua tersangka itu dinilai  melakukan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum. seperti diatur dalam Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berkaitan dengan hal itu, Kejaksaan Negeri Karangasem hari ini Senin 1 Nopember 2021, menerima pelimpahan tahap dua terhadap perkara dari dua tersangka tersebut. Kasipidum Kejari Karangasem Erwin Reonaldy Klowoy SH, melalui Kasi Intel Dewa Gede Semara Putra SH, membenarkan pelimpahan tahap dua berkas para tersangka .

“Saat ini tim penyidik masih melakukan peninjauan lapangan terhadap barang bukti milik kedua tersangka yang masih berada di lokasi galian C di wilayah Desa Sukadana. Pemeriksaan berkas perkaranya masih berlagsung,” terang Semara Putra.

Saat dikonfirmasi, kedua tersangka, yakni I Nyoman Suastika Widana dan I Gede Arkasena Wardana, mengaku tidak terima dengan penetapan status tersangka dalam kasus itu. Pasalnya usaha galian mereka memiliki izin yang lengkap.

“Polda Bali itu awalnya menangkap delapan pengusaha pertambangan, tapi anehnya kok kami berdua yang jelas-jelas sudah memiliki izin pertambangan malah dijadikan tersangka,”ujar Suastika Widana.

Didampingi kuasa hukumnya I Nyoman Pasek Degeng SH, Suastika Widana dan Arkasena Wardana menilai ada tebang pilih terhadap penindakan hukum yang dilakukan Unit IV Polda Bali dalam menertibkan galian C di Karangasem. Mereka menduga dijadikan korban dalam kasus itu, mengingat enam pengusaha pertambangan, bahkan diantaranya ada yang tidak memiliki izin, namun lolos dari jeratan hukum.

“Alasanya, kami menggali diluar titik kordinat, tapi kalau itu dijadikan alasan kenapa yang lainnya tidak dijadikan tersangka. Usaha kami juga Dikatakan tidak memiliki izin, padahal izin kami sudah sangat jelas lengkap dengan bukti setoran  faktur dan pajak,” beber Arkasena.

Sementara itu Kuasa hukum tersangka I Nyoman Pasek Degeng SH mengatakan apa yang disangkakan terhadap kliennya sangat aneh. Pasalnya pengusaha yang sudah jelas-jelas mengantongi ijin pertambangan kok malah ditindak, lantas yang illegal dibiarkan beroperasi. “Saya akan lanjutkan ini dengan bersurat langsung ke Bapak Kapolda dan Kantor Staf Presiden Joko Widodo,” terang Pasek Degeng. (tio/bfn)