KARANGASEM,Balifactualnews.com—Kawasan perbatasan Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, semakin rawan dengan peredaran barang terlarang berupa narkotika jenis sabhu-sabhu. Ini dibuktikan dari penangkapan dua sopir galian C di kawasan tersebut, pekan lalu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua pelaku narkoba yang berhasil dicokok Tim Opsnal Satuan Narkoba, Polres Karangasem masing-masing bernisial INR alias Dodik (20) asal Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dan GDAS (42) asal Batu Lumbang, Desa Pakutatan, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Kedua pria yag berprofesi sebagai sopir truk galian C ini dicokok petugas di depan mini market Indomart, Rabu (3/8/2022), sekitar pukul 13.00, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Subita Bawa, belum bisa dikonfirmasi berkaitan hasil tangkapannya itu. Kendati demikian sumber resmi di kepolisian, Selasa (9/8/2022), menyebutkan, penangkapan tersebut dilengkapi dengan barang bukti sabhu-sabhu milik kedua pelaku.
“Barang buktinya 0,48 gram bruto atau berat bersihnya 0,3 gram. Barang itu disimpan dalam satu bungkus rokok dan sempat dibuang di depan ATM yang ada di depan Indomart,” ucap sumber berkompeten.
Selain menyita BB sabhu-sabhu, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Subita Bawa, juga menyita 1 buah HP milik tersangka INR alias Dodik dan HP milik tersangka GNAS dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam. Selusur kali selurur, BB Yamaha NMAX yang disita itu digunakan pelaku untuk mengambil tempelan sabhu di kawasan tersebut. (tio/bfn)