Dua Sopir Galian C Ditangkap di Yeh Malet 

Ilustrasi transaksi sabhu-sabhu

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Kawasan perbatasan  Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten  Karangasem, semakin rawan dengan peredaran barang terlarang  berupa narkotika jenis sabhu-sabhu.  Ini dibuktikan dari penangkapan dua sopir galian C di kawasan tersebut,  pekan lalu.

Informasi yang dihimpun  menyebutkan, dua pelaku narkoba yang berhasil dicokok Tim Opsnal Satuan Narkoba, Polres Karangasem  masing-masing bernisial  INR alias Dodik (20) asal  Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dan GDAS (42) asal Batu Lumbang, Desa Pakutatan, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Kedua pria   yag berprofesi sebagai sopir truk galian C  ini dicokok petugas di depan mini market Indomart, Rabu (3/8/2022), sekitar pukul 13.00,   berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Subita Bawa, belum bisa dikonfirmasi berkaitan hasil tangkapannya itu. Kendati demikian sumber resmi di kepolisian, Selasa (9/8/2022), menyebutkan, penangkapan  tersebut dilengkapi dengan barang bukti sabhu-sabhu  milik kedua pelaku.

“Barang buktinya 0,48 gram bruto atau  berat bersihnya 0,3 gram.  Barang itu  disimpan dalam satu bungkus rokok  dan sempat dibuang di depan ATM  yang ada di depan Indomart,” ucap sumber berkompeten.

Selain menyita BB sabhu-sabhu, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Subita Bawa, juga menyita 1 buah HP milik tersangka INR alias Dodik  dan HP milik tersangka GNAS dan  satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam. Selusur kali selurur, BB Yamaha NMAX  yang disita itu digunakan pelaku untuk mengambil tempelan sabhu di kawasan tersebut.  (tio/bfn)