Dugaan Korupsi LPD Sangeh, Kejati Bali Kembali Periksa Tersangka AA

Didamping kuasa hukumnya tersangka AA diperiksa penyidik Kejati Bali terkait kasus dugaan korupsi keuangan LPD Desa Adat Sangeh
banner 120x600

BADUNG, Balifactualnews.com—Penydik Kejaksaan Tinggi Bali  kembali melakukan pemeriksaan terhadap  AA, mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh, Kabupaten Badung yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi keuangan LPD.

Pemeriksaan  pada Selasa (12/7/2022)  merupakan kali kedua setelah pada 5 Juli 2022 tersangka juga menjalani pemeriksaan serupa.

Kasi Penkum Kejati Bali, A, Luga Harlianto SH, M.Hum,dikonfirmasi Rabu (13/7/2022), mengatakan,  tersangka AA  sudah dimintai keterangan dalam dua kali pemeriksaan. Selama Pemeriksaan tersangka didampingi penasehat hukum.

“Pemeriksaan pertama penyidik menyecarnya dengan 44 pertanyaan dan pada pemeriksaan kedua  tersangka dicecar dengan 13 pertanyaan seputar  pengelolaaan keuangan LPD  yang dilakukan tersangka AA  saat menjabat sebagai Ketua LPD Desa Adat Sangeh,” ucap Luga Harlianto.

Sebelumnya, penyidik Kejati Bali  telah meminta keterangan 35 saksi  dalam kasus itu.   Selain pengurus juga nasabah LPD Desa Adat Sangeh.  Bukan itu saja, penyidik juga sudah meminta pendapat dua ahli untuk memperkuat dugaan bahwa tersangka AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 telah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam sangkaan Subsidair, tersangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Atau kedua Pasal 9 Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain memperkuat alat bukti terkait perbuatan tersangka, penyidik juga menggali adanya pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini keuangan LPD Desa Adat Sangeh. Ini dilakukan untuk mengetahui keterlibatan orang lain selain tersangka AA yang patut dimintai pertanggungjawaban secarahukum. Penyidik Kejati Bali juga mendalami aset-aset milik tersangka dalam rangka pengembalian kerugian keuangan Negara,” tandas Luga. (tio/bfn)