DENPASAR—Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan masker sekuba Dinas Sosial, Kabupaten Karangasem, tampaknya bakal mentok pada 7 terdakwa dan 2 tersangka saja. Eks Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri sepertinya tak tersentuh dalam perkara korupsi yang memunculkan kerugian Rp 2,6 miliar itu.
Ada dugaan kencangnya takanan, membuat Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH.MH, tak mau melakukan terobosan dalam mengungkap perkara yang kini sudah masuk sidang pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar.
“Belum mengarah kesana, perkara ini masih dikembangkan. Saat ini focus pada 2 tersangka dan 7 terdakwa dulu,” celetuk Aji Kalbu Pribadi, kepada balifactualnews.com , saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (3/5/2022).
Aji Kalbu berdalih, alasan kondusifitas wilayah, membuat perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas sosial yang dalam dakwaan JPU menyeret-nyeret nama mantan Bupati Karangasem itu belum dikembangan.
Tapi, romor berkembang, penyidik tidak mau mengembangkan perkara tersebut, karena imbas kencangnya tekanan dari pimpinannya diatas.
Bukan itu saja, fakta- fakta yang terungkap di persidangan dapat dicermati arah dari penyelesaian persidangan perkara masker tersebut. Bahkan saat Mas Sumatri dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, majelis hakim sama sekali tidak menyentuhnya.
Pengungkapan fakta di persidangan juga kelihatan lemah. Bahkan arah yang bertanggungjawab juga digiring ke hal-hal lain. JPU sudah berusaha mengejar apa yang menjadi pokok perkara dalam dugaan korupsi masker tersebut. Namun majelis hakim berusaha menghadangnya.
“Semuanya sudah terlihat sangat jelas. Saat Mas Sumatri diperlihatkan barang bukti disposisi, namun pengacara Basma, Cs tidak ikut kedepan di hadapan majelis hakim. Terlihat penuh drama dan tercium bau amisnya,” ucap teman wartawan yang bisa meliput persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial di Pengadilan Tipikor.
Tapi yang lebih menggelitik, Majelis Hakim Tipikor dengan Ketua Putu Gede Novyartha seperti menjadi sutradara jalannya sidang korupsi masker itu. Ini terlihat ketika JPU bertanya kepada Mas Sumatri terhadap pengetahuannya terkait perkembangan penanganan perkara masker tersebut. Pertanyaan JPU yang tidak dijawab Mas Sumatri, malah Ketua Majelis Hakim Novyartha meminta agar JPU tidak bertanya seperti itu karena saksi/Mas Sumatri orang politik.
“Saudara JPU jangan bertanya seperti itu, karena saksi orang politik,” tegur hakim Novyartha pada persidangan Kamis (2/6/2022).
Hakim Novyartha belum bisa dikonfirmasi berkaitan persidangan yang dipimpinnya. Kendati demikianj, drama persidangan dugaan kourpsi masker itu penuh intrik dan ada upaya penjegalan untuk JPU untuk mengungkap fakta-fakta dari perkara itu dipersidangan. (rus/tio/bfn)