Utama  

Duh Gusti ….!! Caleg PKS Di Pesaman Barat Diduga Cabuli Putri Kandungnya Selama 14 Tahun

banner 120x600

Ilustrasi korban pencabulan

JAKARTA— Bejat..!!! itulah kata yang tepat dialamatkan kepada pria yang berinisial AH. Dia tega mencabuli putri kandungnya puluhan tahun lamanya hingga 14 tahun. Bahkan atas perbuatanya tersebut Caleg PKS ini terancam hukuman 20 tahun penjara. Kepolisian Resort Pasaman Barat membenarkan bahwa telah menerima laporan tindakan pencabulan yang diduga dilakukan Calon Legislatif berinisial AH dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  di Pasaman Barat Sumatera Barat.

Caleg berinisial AH itu dilaporkan keluarganya sendiri karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri selama 14 tahun sejak korban berusia 3 tahun hingga berusia 17 tahun.

” Ia, terlapor berinisial AH ini caleg dari PKS masih dalam proses pencarian karena diduga kabur ke Jakarta setelah mendengar perbuatannya telah dilaporkan kepada Polisi, ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Imam pribadi Santosa kepada media.

Imam mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan karena terlapor diketahui kabur ke Jakarta. Korban yang merupakan anak kandung AH mengakui perbuatan bejat ayah kandungnya itu sejak korban  berusia 3 tahun hingga usia 17 tahun. Polisi baru menerima laporan pada tanggal 7 Maret. Menurut sumber di kepolisian  Polres Pasaman korban baru melapor peristiwa bejat ini yaitu setelah korban menceritakan kepada neneknya, mendengar berita yang menjijikkan itu kemudian nenek korban yang geram terhadap kejadian itu, lalu membuat laporan kepada pihak kepolisian agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.

Atas kejadian yang memilukan  ini, Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendesak Polres Padaman untuk tidak ragu ragu menjerat terduga pelaku AH. Pelaku bisa dijerat menggunakan Pasal berlapis dari kedua ketentuan UU diatas, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan dan tuntutannya dapat menggunakaan Ketentuan dari kedua Undang-undang dengan tututan 20 tahun pidana penjara.

Mengingat AH adalah ayah yang seharus memberikan perlindungan terhadap anaknya. Namun justru merusak masa depan putri kandungnya maka hukuman pelaku dapat ditambahkan pula sepertiga dari pidana pokoknya sehingga pelaku dapat dihukum dengan atau hukuman pidana penjara seumur hidup.

Mengingat perbuatan AH menjijikkan dan telah  mencoreng citra PKS sebagai partai religius, Arist  Merdeka mendesak segera agar petinggi PKS mendiskualifikasi – mengeluarkan dari Caleg PKS yang akan bertanding pada pertengahan April 2019 ini. Dan mendorong para petinggi PKS di Sumateta Barat dan petinggi di Jakarta agar AH diantar mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya secara hukum kepada polisi.

Untuk pemulihan dan pendampingan korban, Komnas Perlidungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumatera Barat dan Relawan Sahabat Anak Indonesia  segera akan melakukan kordinasi dengan dengan Polres Pasaman membentuk tim pemulihan guna memberikan layanan phisikologis terhadap korban. (kom/ani)