________________________________________________________________________________
DENPASAR – Tidak kapok mendekam selama 4 tahun di LP Kerobokan atas kasus Pencabulan. Terdakwa Kadek Kartika Yasa (47) yang dikenal sebagai balian (dukun) kembali melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi berparas ayu.
Terdakwa yang tuna netra ini oleh Majelis Hakim di PN Denpasar diganjar hukuman selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun). “Memutuskan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP, terkait tindakan pencabulan. Menghukum terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan,” putus Hakim pimpinan Made Purnami Dewi,SH.MH.
Putusan hakim ini setidaknya lebih ringan dari tuntutan Jaksa GST Ayu Rai Artini,SH yang memohon hukuman selama 10 tahun penjara. Pun demikian, baik terdakwa dan Jaksa menyatakan menerima atas putusan tersebut.
Baca : Video Siswi ala Gladiator Hebohkan Klungkung
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan oleh selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindakan pemerkosaan yang dilakukan terdakwa dengan modus menyembuhkan penyakit korban berumur 20 tahun.
Aksi bejat dukun cabul ini dilakukan di penginapan Agus Jaya Resident Jalan Pidada II Ubung Denpasar kamar nomor 04 pada 7 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 Wita.