Eka Wiryastuti Lakukan Eksepsi

DENPASAR, Balifactualnews.com—Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tim kuasa hukumya akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022).

Keberatan akan diajukan pada persidangan Kamis (23/6/2022) dua pekan mendatang mengingat dakwaan JPU itu dinilai tidak benar.

“Kami melakukan keberatan, karena surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum, banyak yang tidak benar,” kata anggota tim penasehat hukum Eka Wiryastuti, Warsa T. Bhuwana kepada majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna SH.MH.

Baca Juga : Sidang Perdana, Mantan Bupati Tabanan Didakwa Pasal Penyuapan

Atas keberatan yang diajukan itu, majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada penasehat hukum Eka Wiryastuti untuk menyusun nota keberatan. “Sidang eksepsi akan dilanjutkan dua pekan lagi, Kamis (23/6/2022),” tutup ketua majelis hakim Nyoman Wiguna sambul mengetok palu hakimnya sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat putri dari Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf b, atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (tio/bfn)