Ekspansi Toko Modern Melesat, Karangasem Zero Pendapatan

ekspansi-toko-modern-melesat-karangasem-zero-pendapatan
I Koamang Suarnatha

KARANGASEM, balifactualnews.com—Gelombang ekspansi toko modern berjejaring terus merangsek ke berbagai penjuru Karangasem. Dalam waktu singkat, gerai-gerai ritel itu tumbuh seperti cendawan di musim hujan, menyusup dari kawasan padat hingga pelosok kecamatan. Hampir seluruh Gumi Lahar kini telah menjadi sasaran ekspansi mereka.

Namun di balik gegap-gempita pertumbuhan itu, muncul fakta yang membuat banyak pihak tercengang: Pemerintah Kabupaten Karangasem sama sekali tidak mendapat pemasukan dari sektor ini. Bukan retribusi, bukan pula pajak daerah. Semua nihil. Pasalnya, seluruh proses perizinan telah diambil alih oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), membuat izin toko modern seolah “jatuh dari langit” tanpa bisa ditahan atau ditapis oleh pemerintah daerah.

Kepala DPMPTSP Karangasem, I Komang Suarnatha, mengungkapkan bahwa minimarket kini masuk kategori usaha berisiko rendah. Status baru ini membuat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) berlangsung sangat mudah—hampir otomatis.

“KBLI 47111 yang dulu masuk risiko menengah rendah, sekarang sudah menjadi risiko rendah. Artinya, NIB bisa langsung terbit hanya dari isian mandiri pelaku usaha. Bahkan penapisan amdal cukup dicentang saja,” jelasnya.

Dengan klasifikasi tersebut, pelaku usaha hanya perlu mengisi pernyataan tata ruang dan komitmen lingkungan, lalu NIB langsung muncul tanpa verifikasi berlapis. Setelahnya, barulah dilakukan penapisan PPGSRF di Dinas PUPR—itu pun tahap lanjutan, bukan bagian dari penyaringan awal.

Dalam catatan Diskop UMKM Perindag Karangasem, setidaknya 64 toko modern kini beroperasi di delapan kecamatan. Pertumbuhannya nyaris tak terbendung dalam setahun terakhir, dengan gerai baru terus bermunculan dari pusat kota hingga kawasan Selat dan Rendang.

Lonjakan ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama akibat dampaknya terhadap UMKM lokal. Menyikapi situasi itu, Gubernur Bali akhirnya mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025. Instruksi yang diteken I Wayan Koster pada 2 Desember 2025 itu memerintahkan penghentian sementara penerbitan PBG dan izin usaha untuk toko modern berjejaring di seluruh Bali—langkah darurat demi meredam gempuran ritel besar dan memberi ruang bernapas bagi pelaku usaha kecil. (tio/bfn)