KARANGASEM,Balifactualnews.com—Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada empat orang anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem. Remisi tersebut diberikan karena empat orang anak binaan tersebut sudah memenuhi persyaratan.
Kasubag Umum LPKA Klas II, Gede Kubayan Prianthara, didampingi Kasi Pembinaan, Wayan Nova Puspa Adi, Minggu, (23/7) mengatakan, empat orang anak binaan tersebut diberikan remisi serangkaian Hari Anak Nasional , Sabtu (22/7). “Remisi ini keluar sesuai yang kami usulkan ke Kemenkum HAM. Dalam pemberian remisi ini, orang tua anak binaan kami juga hadi,” kata Gede Prianthara.
Dijelaskan dari empat anak yang mendapatkan remisi tersebut, 1 orang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan selama empat bulan, sedangkan tiga orang mendapatkan remisi satu bulan.
“Anak binaan yang mendapat remisi terlibat dalam kasus narkotika, perlindungan anak, perampokan, dan pembunuhan. Remisi diberikan saat upacara peringatan hari anak yang dilaksanakan di Lapas Anak,” terangnya
Kubayan Prianthara menambahkan, remisi diberikan sebagai apresiasi pada anak binaan atas pencapaian perbaikan diri selama berada di Lapas, yang tercermin dari perilaku dan sikap kesehariannya. Kriteria pemberian remisi ke anak binaan berpedoman dari penilaian petugas. Seandainya di dalam administrasi kelakuan baik dapat remisi.
“Remisi juga bisa diusulkan apabila anak binaan sudah menjalani masa hukuman 6 bulan. Setelah itu berperilaku baik selama di Lapas,” pungkas pria asal Tabanan itu. (tio/bfn)