Empat Orang Anak Binaan LPKA Kelas II  Karangasem Dapat Remisi

empat-orang-anak-binaan-lpka-kelas-ii-karangasem-dapat-remisi
Gede Kubayan Prihantara

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Kementerian Hukum dan HAM  memberikan remisi kepada empat orang anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem. Remisi tersebut diberikan  karena empat orang anak binaan tersebut sudah  memenuhi persyaratan.

Kasubag Umum LPKA Klas II, Gede Kubayan Prianthara, didampingi Kasi Pembinaan, Wayan Nova Puspa Adi, Minggu, (23/7) mengatakan,  empat orang anak binaan tersebut diberikan remisi serangkaian Hari Anak Nasional , Sabtu (22/7). “Remisi ini keluar sesuai yang kami usulkan ke Kemenkum HAM.  Dalam pemberian remisi ini, orang tua anak binaan kami juga hadi,” kata Gede Prianthara.

Dijelaskan dari empat anak yang mendapatkan remisi tersebut, 1 orang  mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan selama  empat bulan, sedangkan  tiga orang  mendapatkan remisi satu bulan.

“Anak  binaan yang  mendapat remisi  terlibat  dalam kasus narkotika, perlindungan anak, perampokan,  dan pembunuhan. Remisi diberikan saat upacara peringatan hari anak yang dilaksanakan di Lapas Anak,”  terangnya

Kubayan Prianthara menambahkan, remisi diberikan sebagai apresiasi pada anak binaan atas pencapaian perbaikan diri selama  berada di Lapas, yang tercermin dari perilaku dan sikap kesehariannya. Kriteria pemberian remisi ke anak binaan berpedoman dari penilaian petugas. Seandainya  di dalam  administrasi kelakuan baik dapat remisi.

“Remisi juga  bisa diusulkan   apabila anak binaan sudah menjalani masa hukuman 6 bulan. Setelah itu berperilaku baik selama di Lapas,” pungkas pria asal Tabanan itu. (tio/bfn)

 

Exit mobile version