Daerah  

Enam WNA Dapat Remisi HUT ke-79 RI, Dua Diantaranya Langsung Bebas 

enam-wna-dapat-remisi-hut-ke-79-ri-dua-diantaranya-langsung-bebas
Bupati Karangasem saat memberikan remisi khusus HUT ke-79  RP kepada narapidana di Lapas Kelas IIB Karangasem, Sabtu (17/8/2024) 

KARANGASEM, Balifactualnews.com– Enam orang warga negara asing (WNA) dapat remisi khusus HUT ke 79 RI di Kabupaten Karangasem. Keenam  WNA tersebut, tiga diantaranya berasal dari Rusia, satu dari  Inggris, dan satu orang dari spanyol (Lima WNA ini satu diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas, red ) . Sedangkan satu lagi WNA yang mendapatkan remisi langsung bebas berasal dari Jepang. Dia merupakan binaan  dari LPKA Kelas II Karangasem, dalam kasus asusila. 

Kalapas Kelas IIB Karangasem Renharet Ginting mengatakan bahwa secara total ada sebanyak 207 narapidana yang dapat remisi khusus HUT Kemerdekaan RI yang ke-79. Dari jumlah tersebut 15 orang merupakan narapidana perempuan dan sisanya laki-laki.

“Lima orang WNA yang mendapatkan remikisi kusus sebelumnya terlibat kasus narkotika dan pencurian,” kata Renharet, Sabtu (17/8/2024).

Sedangkan,  207 narapidana itu mendapatkan remisi berbeda-beda. Rinciannya remisi 1 bulan ada sebanyak 23 orang, remisi 2 bulan ada sebanyak 51 orang, remisi 3 bulan ada sebanyak 66 orang, remisi 4 bulan ada sebanyak 35 orang, remisi 5 bulan ada sebanyak 28 orang, remisi 6 bulan ada sebanyak 4 orang.

“Dari jumlah tersebut sebanyak lima orang narapidana dinyatakan langsung bebas. Namun empat orang masih menjalani hukuman karena masih menjalani subsider denda. Sedangkan satu orang yang dinyatakan bebas dan langsung bisa pulang,” ujar Ginting.

Narapidana yang dapat remisi khusus HUT Kemerdekaan RI ini berasal dari beberapa jenis kejahatan mulai dari narkotika, penganiayaan, KDRT, pembunuhan, pencurian, perlindungan anak dan yang lainnya. Namun yang paling banyak berasal dari kejahatan narkotika yang mencapai 133 orang narapidana.

“Mereka mendapat remisi karena telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik selama di Lapas, telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan, selalu mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di Lapas dan yang lainnya,” ucap Ginting.

Terpisah, Kapala LPKA Kelas II Karangasem, Iwan Mutmain,  mengatakan dari 31 orang anak binaan yang ada,  dua orang diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas dan 14 orang mendapatkan remisi umum berbeda-beda.  Rinciannya 7 orang mendapatkan remisi 1 bulan,  1 orang mendapatkan remisi  2 bulan, 4 orang mendapatkan remisi  3 bulan,  dan 2 orang mendapatkan remisi 4 bulan. 

“Dua  binaan yang mendapatkan remisi bebas, satu diantaranya WNA asal Jepang dalam kasus  asusila dan satu orang lainnya dalam kasus pencurian,” jelas Iwan Mutmain. 

Sementara itu, Bupati Karangasem I Gede Dana yang hadir dalam acara pemberian remisi tersebut, berharap, narapidana yang mendapatkan remisi bebas  agar bisa kembali diterima dengan baik oleh masyarakat. Dan narapidana yang baru bebas untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

“Saya harap, narapidana yang dapat remisi bebas agar bisa menjadi yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, serta bisa berbaur dengan masyarakat dan keluarganya,” harap Gede Dana. (tio/bfn).

 

Exit mobile version