Utama  

Gandakan Uang Jutaan Rupiah, Tiga Pria Ini Dibekuk Polisi Polda Bali

banner 120x600

________________________________________________________________________________

DENPASAR—Ditreskrimum Polda Bali membekuk tersangka H. Abu Hari dan supirnya, Agus Jauhari yang merupakan pelaku kejahatan dengan modus mengaku bisa menggandakan uang yang merugikan korban Ni Ketut Sudiasih hingga Rp 300 juta dan perhiasan emas mencapai 30 gram. “Pelaku yang berasal dari Situbondo dan Jember ini melakukan penipuan dengan mengaku memiliki kemampuan menggandakan uangnya kepada korban,” kata Dir Reskrimum Polda, Kombes Pol Andi Fairan di Polda Bali, di Denpasar, Kamis (25/4/2019).

Aksi penipuan yang dilakukan pelaku terjadi pada Maret 2019, dimana korban memilik ipar bernama Sarwa yang kenal dengan seseorang bernama Gusti Ngurah yang tidak lain merupakan kaki tangan atau peluncur tersangka untuk mencari korban yang ingin menggandakan uang. Sebelum terjadi kasus penipuan, Sarwa sempat menceritakan kepada Gusti Ngurah bahwa korban (adik iparnya) lagi kesulitan keuangan, sehingga Gusti Ngurah memperkenalkan korban dengan pelaku H. Abu Hari.



Singkat cerita pada pertemuan pertama antara korban dan pelaku, kemudian korban Ketut Sudiasih diminta membawa uang Rp 4,1 juta untuk digandakan oleh pelaku. Untuk meyakinkan korbannya bahwa bisa menggandakan uang, pelaku sudah membawa uang Rp 4,1 juta yang disimpan di dompetnya, dimana pelaku juga membawa satu dompet kosong yang serupa bentuknya yang telah berisi uang milik pelaku. Kemudian, uang milik korban yang telah dicatat nomor serinya oleh korban dimasukkan ke dompet yang disiapkan pelaku dan dimasukkan ke dalam almari dan satu dompet yang dibawa tersangka Haji menukarkannya dengan dimasukkan ke dalam kain. Uang milik korban dimasukkan ke dompet kosong yang dibawa pelaku dan disimpan di lemari milik korban.

Tetapi, untuk meyakinkan bahwa pelaku bisa menggandakan uang, pelaku lantas mengeluarkan uang Rp 4,1 juta yang telah dibawanya dari rumah diberikan kepada korban dan dimasukkan ke nomor rekening korban ke ATM. Korban percaya karena pelaku menyebut korban beruntung karena uang miliknya masih tersimpan di almari dan uang Rp 4,1 juta yang dikeluarkan pelaku dari dalam dompet yang telah dimasukkan ke rekening korban itu untuk membuat korban lebih percaya bahwa pelaku bisa menggandakan uang.

Berselang dua harinya pelaku kembali menelepon korban dan menanyakan kembali apakah korban berminat kembali menggandakan uangnya, lantas bertemu kembali. Korban diminta menyiapkan uang Rp1.000 sepuluh lembar, Rp2.000 sebanyak 20 lembar, Rp5.000 sebanyak 20 lembar dan Rp10.000 sebanyak sepuluh lembar. Sebelum ke rumah korban, pelaku sudah menyiapkan uang masing Rp 10.000, Rp 50.000 dan Rp100.000 yang telah dimasukkan ke dalam kain.

Tak cukup sampai disana, aksi tipu-tipu berlanjut. Modusnya juga sama mengelabuhi korban dengan menukar uang korban Rp1.000 itu yang dimasukkan kain yang telah berisi uang Rp10.000 dan Rp5.000 menjadi Rp100.000 dan Rp10.000 menjadi Rp100.000. Korban yang percaya bahwa pelaku bisa menggandakan uang, lantas pelaku menelepon korban apakah mau menggandakan uang nya lagi, lantas pelaku meminta korban menyiapkan uang 18.000 dolar Amerika, Rp 30 juta dan 30 gram perhiasan emas dan beberapa barang lain sehingga total kerugian korban mencapai Rp 300 juta.

Untuk ketiga kalinya inilah, pelaku menguras habis uang korban dengan cara menyiapkan enam kotak dimana tiga kotak kosong dan tiga kotak masing-masing untuk menyimpan uang korban 18.000 dolar Amerika, Rp30 juta dan 30 gram emas. Kemudian pelaku mengelabuhi korban dengan menukar kotak berisi uang itu dimasukkan ke dalam kain yang telah disiapkannya dan tiga kotak kosong yang disiapkannya dimasukkan ke dalam almari milik korban dan menguncinya dengan gembok yang telah membasahi gembok dengan sod api agar tidak bisa dibuka korban.

“Pelaku mengingatkan kepada korban baru bisa membuka lemari atas perintah korban. Singkat cerita, karena tidak ada kabar dari pelaku kapan bisa dibuka gemboknya. Lantas korba mencob membuka sendiri tapi gembok tidak bisa dibuka, sehingga korban menelepon pelaku dan meminta cara membuka gembok itu. Namun, pelaku meminta korban mentransfer uang Rp70 juta untuk membeli minyak kasturi. Namun, setelah uang ditransfer, minyak kasutri yang dijanjikan tidak kunjung datang,” katanya.

Karena merasa ditipu, korban membuka paksa almari yang di dalamnya berisi tiga kotak itu. Ternyata setelah dibuka tiga kotak itu kosong. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polda Bali.

Mendapat laporan dari korban, polisi meminta korban untuk memancing pelaku agar datang ke tempat korban dengan cara bahwa korban ingin menggandakan uangnya Rp 3,5 miliar kepada pelaku. Namun, uang yang disebut korban tidak benar adanya. Pelaku yang tidak tau dijebak, lantas datang ke tempat korban dan pelaku ditangkap di Jalan Pidada 13 Nomor 30, Ubung, Denpasar Utara, pada 24 April 2019, pada siang hari saat sedang akan melakukan ritual menggesek daun jambu untuk mengubah menjadi uang. (rus/tio)