________________________________________________________________________________
DENPASAR—Ditreskrimum Polda Bali membekuk tersangka H. Abu Hari dan supirnya, Agus Jauhari yang merupakan pelaku kejahatan dengan modus mengaku bisa menggandakan uang yang merugikan korban Ni Ketut Sudiasih hingga Rp 300 juta dan perhiasan emas mencapai 30 gram. “Pelaku yang berasal dari Situbondo dan Jember ini melakukan penipuan dengan mengaku memiliki kemampuan menggandakan uangnya kepada korban,” kata Dir Reskrimum Polda, Kombes Pol Andi Fairan di Polda Bali, di Denpasar, Kamis (25/4/2019).
Aksi penipuan yang dilakukan pelaku terjadi pada Maret 2019, dimana korban memilik ipar bernama Sarwa yang kenal dengan seseorang bernama Gusti Ngurah yang tidak lain merupakan kaki tangan atau peluncur tersangka untuk mencari korban yang ingin menggandakan uang. Sebelum terjadi kasus penipuan, Sarwa sempat menceritakan kepada Gusti Ngurah bahwa korban (adik iparnya) lagi kesulitan keuangan, sehingga Gusti Ngurah memperkenalkan korban dengan pelaku H. Abu Hari.