DENPASAR, Balifactualnews.com—Gubernur Bali, Wayan Koster melalui Kanwil Kemenkumham, mendeportasi dua warga Polandia, karena terbukti mengganggu kertertiban umum saat Hari Raya Nyepi Caka 1945, di Pantai Purnama, Sukawati Gianyar.
Dua warga Polandia masing-masing bernama Karol Grabinski (40), No. Paspor : ER3610878 dan Barbara Karina Waiczak (25), No. Paspor : EL3609047, dideportasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, karena terbukti mengganggu kertertiban umum saat Hari Raya Nyepi Caka 1945, di Pantai Purnama, Sukawati Gianyar, Rabu (22/3/2023).
Selama di Bali kedua warga Polandia itu hanya memiliki izin tinggal berupa Visa Kunjungan saat kedatangan. Setelah dilakukannya pemeriksaan kedua Warga Polandia itu diketahui telah tiba di Indonesia pada tanggal 28 Februari 2023 melalui TPI dengan Visa on Arrival, dan dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Dua WNA asal Polandia ini secara resmi diberangkatkan dengan penerbangan DPS-CGK-AUH-MXP-KRK, waktu keberangkatan Pukul 17.05 WIB, dengan tujuan Denpasar – Jakarta – Abu Dhabi – Malpensa – Krakow, Sabtu (25/3/2023).
Gubernur Bali Wayan Koster dalam Siaran Pers, di Jayasabha, Denpasar, Minggu (26/3/2023) , dengan tegas menyatakan, bahwa penyelenggaraan pariwisata Bali tidak boleh merendahkan harga diri Bangsa dan Negara Indonesia, serta Bali pada khususnya dalam konteks untuk menjaga Kepariwisataan Bali.
”Apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum atau Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan budaya Bali khususnya, maka Saya telah berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran,” tegas Gubernur Wayan Koster. (tio/bfn)