Gelapkan Uang Penjualan Oli, Pria  Makassar Dipolisikan

banner 120x600
Foto: Ilustrasi

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Seorang pria asal Makassar  bernama  Andri Candra (38), dilaporkan ke Polres Karangasem dengan tuduhan melakukan penggelapan  hasil penjualan 240 botol oli Lopromak,  sebesar Rp 19 Juta.

Adalah  Luky (45), karyawan PT Lupromax  Pelumas Indonesia asal Surabaya yang melaporkan  kasus penggelapan itu ke pihak berwajib  pada  23 Juni 2021. Informasi yang dihimpun, aksi penggelapan yang dilakukan Andri Candra, berawal dari keinginannya meminjam  240 botol oli Lupromax EA    yang dikemas dalam 20 dus kepada Bengkel Autotama  yang beralamat di jalan raya Jasri, Lingkungan Jasri, Kelurahan Subagan,  Jumat  28 Mei 2021 sekitar pukul  17.30 Wita.

Kepada Luky, tersangka Andri Candra, mengaku akan membantu untuk menjualkannya ke bengkel-bengkel lain yang ada di Karangasem.  Tapi, maksud baik Luky untuk membantu malah buntung yang dia dapatkan.

Tersangka beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon  untuk menanyakan pembayaran penjualan  bahan pelumas yang dipinjamnya itu tidak pernah nyambung.  Terakhir, korban  kembali menelpon tersangka 15 Juni 2021 sekira pukul  16.30 Wita. Hasilnya, korban lagi-lagi gagal melakukan kontan komunikasi dengan tersangka.  Atas kejadian itu, korban lantas mengadukan kasus penggelapan itu ke Polres Karangasem.

Kasat Reskrim Polres Karangasem, IPTU Aris Styanto, seizin Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini SIK.MM.Tr, membenarkan laporan itu. Dia mengatakan,  laporan dugaan penggelapan itu sedang ditangani dan sekarang masih dalam proses pendalaman.

“Laporan dugaan penggelapan ini sedang   kita tangani. Untuk proses hukum lebih lanjut, terlapor segera kita panggil,” terang IPTU Aris Styanto. (tio/bfn)