KARANGASEM, Balifactualnews.com—Satpol PP Kabupaten Karangasem bergerak cepat (GERCEP) dalam menyikapi pemberitaan media terkait pembetonan paluh oleh seorang warga di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang.
Pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan Perda yang dilakukan Kamis (12/10/2023), personil Satpol PP, menemukan oknum warga Lean, membangun konstruksi beton diatas aliran paluh yang menghubungkan ke pantai.
Kasatpol PP Kabupaten Karangasem, I Ketut Artha Sedana, dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023) membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pihaknya sudah sudah memberikan teguran kepada oknum warga tersebut untuk menghentikan kegiatan yang bersifat kontra produktif.
“Benar disana memang ada aktivitas penutupan paluh dengan beton cor serta adanya penyempitan aliran paluh. Ketinggian beton dengan dasar sungai kurang lebih sekitar 1,5 meter dengan panjang paluh yang di tutup secara keseluruhan seluas 9 x 19 M,” kata Artha Sedana.
Dijelaskan, paloh yang di beton itu, rencananya dipergunakan bila ada acara keluarga, hanya saja lahan yang dibeton bukan milik yang bersangkutan. “Saat turun, kami temukan ada 10 pekerja yang sedang melakukan aktivitas pembetonan. Oknum warga itu belum mau tanda tangan surat pernyataan, tapi kami sudah memberikan teguran, ” terang Artha Sedana.
Sementara itu dari pengawasan yang dilakukan, pihaknya menemukan ada pemanfaatan ruang public yang dilakukan oleh oknum warga tersebut. Terkait hal ini, pihaknya juga sudah mengkoordinasikan dengan Dinas PUPR PERKIM untuk menindaklanjuti, karena berkaitan dengan Perda RTRW. (dev/tio/bfn)