Gubernur Bali Batasi Akses OSS Sejumlah KBLI PMA, Lindungi Ruang Usaha UMKM Lokal

gubernur-bali-batasi-akses-oss-sejumlah-kbli-pma-lindungi-ruang-usaha-umkm-lokal
Gubernur Bali, I Wayan Koster

DENPASAR, Balifactualnews.com – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas untuk melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dari potensi persaingan usaha yang tidak sehat. Pemprov Bali menutup akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) untuk sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan ruang usaha UMKM.

Kebijakan tersebut dilakukan setelah Pemprov Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama perangkat daerah teknis melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha PMA, khususnya pada KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah.

Hasil evaluasi menemukan adanya indikasi pemanfaatan celah sistem perizinan berbasis risiko oleh sejumlah PMA untuk memasuki sektor usaha yang selama ini banyak digeluti pelaku UMKM lokal.

Pada kategori risiko rendah, proses perizinan usaha dapat dilakukan dengan persyaratan yang relatif sederhana, termasuk cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kondisi tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa komitmen investasi yang signifikan.

Selain itu, terdapat praktik penggunaan virtual office sebagai bagian dari pola kegiatan usaha PMA. Pemerintah Provinsi Bali menilai kondisi tersebut perlu mendapat pengawasan lebih ketat agar tidak menjadi celah masuknya investasi asing ke sektor-sektor yang semestinya memperkuat kemitraan dengan koperasi dan UMKM.

Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, Pemprov Bali melakukan penutupan akses OSS terhadap sejumlah KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah.

KBLI yang aksesnya ditutup antara lain 55110 Hotel Bintang dengan ruang lingkup luas bangunan di bawah 6.000 meter persegi, 68111 Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, 55120 Hotel Melati, 70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, 77100 Penyewaan Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya, 47711 Perdagangan Eceran Pakaian, 47511 Perdagangan Eceran Tekstil, 77311 Penyewaan Motor Tanpa Hak Opsi, serta 47249 Perdagangan Eceran Makanan Lainnya.

Selain itu mencakup 47991 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian, 55900 Penyediaan Akomodasi Lainnya, 56303 Rumah Minum/Kafe, 56305 Rumah/Kedai Obat Tradisional, 14120 Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan, 93111 Fasilitas Stadion, 93116 Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center, 93191 Promotor Kegiatan Olahraga, dan 70204 Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri.

Penutupan akses tersebut berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali mulai minggu ketiga Mei 2026. Dengan kebijakan ini, PMA tidak dapat mengajukan perizinan berusaha baru melalui OSS untuk KBLI yang telah ditutup sampai terdapat kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, perusahaan tetap memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.

Gubernur Bali bersama bupati dan wali kota juga akan melakukan pengawasan serta mengambil tindakan tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan kebijakan tersebut bukan untuk menutup pintu investasi asing, melainkan memastikan investasi yang masuk ke Bali berjalan secara sehat, bertanggung jawab, dan tidak menggerus ruang usaha masyarakat lokal.

“Kami tetap terbuka terhadap investasi. Tetapi investasi yang masuk ke Bali harus berkualitas, bertanggung jawab, memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah, dan tidak boleh mematikan usaha masyarakat lokal. Karena itu, kita harus memastikan ada keseimbangan antara investasi dengan perlindungan UMKM,” ujar Koster pada Selasa(21/6) di Denpasar.

Menurutnya, Bali memiliki karakter ekonomi yang kuat berbasis masyarakat. Karena itu, keberadaan investasi harus diarahkan untuk memperkuat, bukan justru mengambil alih, ruang ekonomi yang selama ini menjadi sumber penghidupan UMKM.

“Jangan sampai celah perizinan dimanfaatkan untuk masuk ke sektor-sektor yang seharusnya menjadi ruang tumbuh UMKM. Kita ingin investasi hadir dengan semangat kemitraan, menghormati kearifan lokal, dan ikut memperkuat ekonomi kerakyatan,” tegasnya.

Koster menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas PMA akan terus diperkuat bersama pemerintah kabupaten/kota. Penertiban akan dilakukan apabila ditemukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan maupun ketentuan yang berlaku.

“Bali tidak anti-investasi. Kita justru membutuhkan investasi yang sehat dan berkualitas. Tetapi aturan harus dipatuhi. Pemerintah Provinsi Bali bersama bupati dan wali kota akan bertindak tegas terhadap pelanggaran perizinan,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem ekonomi Bali agar pertumbuhan investasi berjalan seiring dengan penguatan koperasi dan UMKM.

“Yang kita bangun adalah ekonomi Bali yang berkeadilan. Investasi harus memberikan nilai tambah bagi Bali, membuka lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta selaras dengan visi pembangunan Bali dan kearifan lokal,” pungkas Koster. (ger/bfn)