Gunung Agung Turun Status ke Level Normal

“Musim hujan sangat rentan untuk melakukan pendakian. Ini disebabkan sisa material lavely berupa batu-batu kecil dan abu yang masih tersisa di puncak Gunung Agung.  Kondisi ini memicu munculnya banjir lahar bila terjadi hujan,”

(IB Arimbawa/Plt Kepala BPBD Karangasem )

Ida Bagus Ketut Arimbawa

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (SDM) mengeluarkan rilis yang mengembirakan berkaitan aktivitas dan status Gunung  Agung, Bali pasca Erupsi tahun 2017 dan tahun -2018.

Dalam surat yang diterima Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem, Senin 13 September 2021, pukul 13.00 Wita,  Kementerian ESDM, menyatakan, gunung dengan ketinggian 3.031 mdpl itu telah mengalami  penurunan status dari status waspada (level II), menjadi  berstatus normal (level I).

Plt Kepala Pelaksana BPBD Karangasem, IB Arimbawa, membenarkan surat penurunan status Gunung Agung yang diterimanya dari kementerian ESDM tersebut. Dia mengatakan, dengan penurunan status dari waspada menjadi normal, masyarakat sudah diijinkan melakukan pendakian.

Intinya, kata IB Arimbawa,  dengan penurunan status ini aktivitas masyarakat dalam melakukan pendakian sudah dibolehkan. Tapi musim hujan seperti sekarang pendaki tidak boleh lama-lama tinggal di puncak kawah  (tebing Gunung Agung), karena sangat beresiko.

“Musim hujan memang sangat rentan untuk melakukan pendakian.  Itu disebabkan sisa material lavely berupa batu-batu kecil dan abu yang masih tersisa dipuncak Gunung Agung.  Kondisi ini memicu munculnya banjir lahar bila terjadi hujan,” pungkas IB Arimbawa. (tio/bfn)