Daerah  

Habis Nenggak Ineks, Sopir ini Ugal-ugalan di Jalan

banner 120x600

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Sering ngebut dan ugal-ugalan di jalan, membuat I Ketut Sosiawan (42) didudukan di kursi pesakitan PN Denpasar. Usut kali usut, pria ini digiring keranah hukum bukan persoalan aksinya di jalanan, tapi terkait kasus narkotika.

Dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (15/4/2019), yang dipimpin Dewa Budi Watsara SH. MH, terungkap, kalau terdakwa yang berprofesi sebagai sopir truk ini sering mengkonsumsi narkoba jenis ineks.

Selain sebagai sopir truk material bangunan, pria asal Buleleng ini juga nyambi menjadi kurir. Di persidangan siang tadi Sosiawan tak menampik semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Intan Merlany Dewie, SH dari Kejari Denpasar.

Sebelumnya Jaksa Cok Intan, dalam surat dakwaannya menyebutkan, pada Minggu (18/11/2018) pukul 21.00 terdakwa ditelepon seseorang bernama Andi untuk mengambil sabu-sabu dan ekstasi dengan kode “Bahan”. Terdakwa diarahkan Andi menuju Jalan Dewata, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.

“Sesampainya di Jalan Dewata, terdakwa dipandu Andi melalui ponsel untuk mengambil bungkus rokok Dji Sam Soe yang ditempel di sebuah tembok,” urai JPU Cok Intan dalam sidang.

Setelah mengambil bungkus rokok itu terdakwa pulang ke kosnya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara. Setelah dibuka di dalamnya terdapat tujuh plastik klip yang di dalamnya berisi sabu-sabu, dan 15 butir ekstasi.

“Narkoba itu, ditelan terdakwa satu butir sehingga sisa 14 butir. Selanjutnya mendengarkan musik di kamar,” terang Jaksa.

Keesokan harinya pukul 19.00 Wita, terdakwa ditelepon Andi disuruh berangkat ke daerah Sidakarya bertemu seseorang menyerahkan paket sabu dan ekstasi yang sudah diambil. Terdakwa berangkat dan menaruh paket sabu dan ekstasi di saku depan celana jeansnya. Sesampainya di Jalan Sidakarya, terdakwa ditelepon Andi agar masuk ke rumah kos di jalan Gang Dewata IV Nomor 22. Namun, belum sempat masuk ke rumah kos, terdakwa sudah ditangkap Satnarkoba Polres Badung yang sudah menyanggonginya.

Dari tangan terdakwa berhasil diamankan Sabu 3 paket berat total 1,85 gram, dan ekstasi 14 butir seberat 4,06 gram. Terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. (ibu/tio)