Hack Akun Facebook Orang, Wanita ini Diamankan

banner 120x600

________________________________________________________________________________

BULELENG – Sepandai-pandai tupai melompat pada akhirnya pernah jatuh juga. Peribahasa ini sangat tepat di alamatkan kepada wanita cantik berisial KELD (28). Keasyikan main tipu-tipu dengan meretas (hack) akun media sosial milik orang, akhirnya berusan dengan hukum.

Adalah Luh Eka Apriliani (25) warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, yang menjadi korban penipuan wanita bengal asal Kalibukbuk, Lovina itu. Sat Reskrim Polres Buleleng diamankan karena memanipulasi data autentik atau akun palsu melalui media elektronik (Facebook) dengan nama akun Risnha.

Seizin Kapolres, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Mikael Hutabarat mengatakan, modus dari kasus itu, yakni pelaku dengan sengaja memanipulasi data elektronik dengan tujuan data tersebut seolah benar.

“Modusnya KELD memakai foto korban Luh Eka pada akun palsu facebook palsunya. Dari penyidikan dan bukti bukti yang kita kumpulkan ada unsur perbuatan pidana,” kata Mikael Hutabarat.

Dijelaskan sejatinya. antara pelaku dan korban memang saling kenal sejak tahun 2012 lalu. Saat itu, pelaku sempat meminjam handphone milik korban selama beberapa hari. Sebelum handphone dikembalikan, tak disangka pelaku akan berbuat jahat. Lama tidak pernah saling kontak karena korban saat itu pergi ke Turki, malah KELD memanfaatkan sahabatnya untuk berbuat kejahatan.

Aksi kejahatan KELD terungkap baru terungkap, ketika seorang pria mendatangi korban Luh Eka untuk meminta uang.

“Saya gak tahu dari kapan dia pakai foto saya di akun palsu itu, dulu HP saya sempat dipinjam dia. Ada orang datang ke rumah, katanya menagih uang, saya ada yang aneh dan melaporkan kasus ini ke polisi,” ucap korban Luh Eka kepada media di Mapolres Buleleng.

Sementara itu, KELD mengaku, aksi itu atas inisiatif sendiri. “Sebagian sudah ada saya kembalikan. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap KELD pemilik akun facebook Risnha.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone yang masing-masing berisi akun facebook Risnha. Bahkan selama melancarkan aksinya itu, KELD sengaja menggunakan foto korban Luh Eka pada akun palsu facebook tersebut, agar bisa menarik perhatian pria-pria lain untuk dipacari.

Setelah itu, pelaku memintai sejumlah uang kepada pria-pria tersebut. “Pelaku mengaku bekerja di Jepang. Saat ini sudah ada 4 pelapor mengaku jadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku. Total uangnya ada sekitar Rp18 juta,” pungkas Mikael Hutabarat.

Akibat perbuatannya, pelaku KELD terancam dijerat dengan pasal 35 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. (sri)