Ketua DPC Partai Hanura Karangasem I Made Arnawa SH (kiri) bersama Sekretaris DPC Partai Hanura Karangasem I Nyoman Ginantra Artana menunjukkan bukti surat yang akan dilayangkan ke Tim Massker untuk segera mengilangkan logo partainya yang masih terpampang di baliho Massker.
KARANGASEM,Balifactualnews.com—DPC Partai Hanura Kabupaten Karangasem, mulai gerah dengan sikap membandel paket Massker (Mas Sumatri-Sukerana). Itu terjadi karena paket yang diusung Koalisi Karangasem Hebat (KKH) jilid 2 tersebut, tidak mau menghilangkan logo partai Hanura yang hingga kini masih menempel di baliho Massker.
Menindaklanjuti hal itu, Hanura Karangasem segera melayangkan surat ke tim Massker dan mendesak agar logo partainya dihilangkan dari barisan koalisi pada balih paket Massker
“Hari ini juga surat akan kita kirim ke tim mereka agar secepatnya menghilangkan logo partai kami di baliho Massker. Sebelumnya , kita juga sudah sampaikan secara lisan untuk segera menghilangkannya, tapi mereka tidak mengindahkannya,” ucap Ketua DPC Partai Hanura Karangasem I Made Arnawa, ditemui disela-sela pemelaspasan kantor baru partai yang dipimpinnya di Jalan Sudirman, Amlapura, Rabu (2/9/20).
Arnawa menegaskan, tidak dihapusnya logo Partai Hanura di baliho Massker, ada kesan bahwa tim Massker sengaja melanggar aturan Pilkada yang ada. Menurut Arnawa, sesuai dengan aturan, pemasangan logo partai pada baliho pasangan calon bupati/wakil bupati hanya dibolehkan pada partai pengusung. Sedangkan Hanura sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi untuk paket Dana-Dipa bersama PDI Perjuangan.
“Aturannya memang tidak membolehkan. Mereka juga sudah tahu, bahwa Partai Hanura sudah mengeluarkan rekomendasi untuk pengusung paket Dana-Dipa pada Pilkada Karangasem 9 Desember 2020,” tegas Arnawa.
Bukan hanya itu, Arnawa juga menyentil pernyataan konsultan politik Massker, I Gusti Putu Artha. Sebelumnya, politisi partai NasDem yang gagal melenggang ke kursi Senayan dari Dapil Sulawesi Tengah itu, di portal berita oline, menyatakan, pemasangan logo partai besutat Oesman Sapta Odang tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari DPD Partai Hanura Provinsi Bali.
Pernyataan Putu Artha tersebut, membuat Partai Hanura mengambil sikap tegas. “Apa yang disampaikan Putu Artha di media sangat tidak benar. Pelaksanaan Pilkada itu ranahnya di Kabupaten, maka kewenangannya ada di DPC. Aturannya juga sudah sangat jelas melarang , bahwa logo partai lain tidak boleh menempel di luar koalisi,” tegas Arnawa (tio/son/bfn)