Hanura Surati Massker, Desak Hilangkan Logo Partai di Baliho

 

Ketua DPC Partai Hanura Karangasem I Made Arnawa SH (kiri) bersama Sekretaris  DPC Partai Hanura Karangasem I Nyoman Ginantra Artana menunjukkan bukti surat yang akan dilayangkan ke Tim Massker untuk segera mengilangkan  logo partainya yang masih terpampang di baliho Massker.

KARANGASEM,Balifactualnews.com—DPC Partai Hanura  Kabupaten Karangasem, mulai gerah dengan sikap membandel paket Massker (Mas Sumatri-Sukerana). Itu terjadi karena paket yang diusung  Koalisi Karangasem Hebat (KKH) jilid 2 tersebut, tidak mau menghilangkan logo partai Hanura yang  hingga kini masih menempel di baliho Massker.

Menindaklanjuti hal itu, Hanura  Karangasem  segera melayangkan surat ke tim Massker dan mendesak agar logo partainya dihilangkan dari   barisan koalisi pada  balih paket Massker

“Hari ini juga surat akan kita kirim ke tim mereka agar secepatnya menghilangkan logo partai  kami di baliho Massker.   Sebelumnya , kita juga sudah sampaikan secara lisan untuk segera menghilangkannya, tapi mereka tidak mengindahkannya,” ucap Ketua DPC Partai Hanura Karangasem I Made Arnawa,  ditemui disela-sela pemelaspasan kantor  baru partai yang dipimpinnya di Jalan Sudirman, Amlapura, Rabu (2/9/20).

Arnawa menegaskan,  tidak dihapusnya logo Partai Hanura di  baliho Massker, ada kesan  bahwa  tim Massker sengaja melanggar aturan Pilkada yang ada.  Menurut Arnawa, sesuai dengan aturan,  pemasangan logo partai pada baliho pasangan calon bupati/wakil bupati hanya dibolehkan pada partai pengusung. Sedangkan Hanura sendiri sudah  mengeluarkan rekomendasi untuk paket Dana-Dipa  bersama PDI Perjuangan.

“Aturannya memang tidak membolehkan. Mereka juga sudah  tahu, bahwa Partai Hanura sudah  mengeluarkan rekomendasi untuk pengusung paket Dana-Dipa pada Pilkada Karangasem 9 Desember 2020,” tegas Arnawa.

Bukan hanya itu, Arnawa  juga menyentil pernyataan konsultan politik Massker, I Gusti Putu Artha. Sebelumnya,  politisi partai NasDem yang gagal melenggang  ke kursi Senayan dari Dapil Sulawesi Tengah itu,   di portal berita oline, menyatakan, pemasangan logo  partai besutat Oesman Sapta Odang tersebut  sudah mendapatkan persetujuan dari DPD Partai Hanura Provinsi Bali.

Pernyataan Putu Artha tersebut, membuat   Partai Hanura  mengambil sikap tegas.  “Apa yang disampaikan  Putu Artha  di media  sangat tidak benar.  Pelaksanaan Pilkada itu ranahnya di Kabupaten, maka kewenangannya ada di DPC.  Aturannya juga sudah sangat jelas  melarang , bahwa logo partai lain  tidak boleh menempel di luar koalisi,” tegas Arnawa  (tio/son/bfn)

 

 

 

 

 

Exit mobile version