Hebat, Pemkab Karangasem Bayarkan 250 Ribu Warganya untuk JKN KIS

Kepala Cabang BPJS Klungkung dan Karangasem

________________________________________________________________________________

KARANGASEM—Pemkab Karangasem melakukan keputusan yang berani. Mereka ingin semua warganya mendapat pelajayan kesehatan BPJS JKN KIS. Untuk itu Pemkab Karangasen berani mengambil keputusan besar agar Karangasem bisa mendapatkan UHC.

Gebrakan Pemkab Karangasem ini disambut positif kepala BPJS Cabang Klungkung yang membawahi Karangasem Dr. Endang Triatna Simanjuntak. Hadir juga kepala BPJS Karangasem Eny Supriatna.

Dengan komitmen pemerintah seperti ingin mewujudkan BPJS JKN KIS harus berkualitas. Menurut Endang Karangasem mencapai UHC adalah prestasi yang luar biasa. Artinya saat ini 95 persen masyarakat Karangasem sudah terdaftar sebagai anggota BPJS. Sementara pemerintah mengambil peran terbesar, yakni 250 ribu warganya di bayarkan iuran oleh pemerintah.

Dengan demikian tidak ada lagi warga Karangasem yang tidak mendapat pelayanan kesehatan. Selain Pemkab Karangasem juga dilakukan sharing dengan Pemprov Bali untuk bisa mencapai UHC. Karangasem adalah Kabupaten ketiga yang mencapai UHC seteleh Badung dan Klungkung.

Hanya saja saat ini masih ada sekitar 10 ribu warga Karangasem yang belum masuk BPJS. Mereka ini memang tidak bisa dibayarkan oleh pemerintah. Karena mereka yaitu adalah karyawan. Diantaranya adalah pegawai LPD, Koprasi, Pariwisata dan pekerja lainya. mereka ini menjadi tanggung jawab perusahaanya sesuai dengan UU Tenaga Kerja.

Untuk itu BPJS sendiri siap diajak bicara untuk mencarikan solusi. Seharusnya mereka ini didaftarkan perusahan dan mendapatkan hak kelas II. Itu juga termasuk pegawai atau staf Desa seperti juga kawil.

Hak untuk pegawai sendiri adalah BPJS kelas II jadi lebih tinggi dari UHC. Sementara UHC sendiri adalah hak masyarakat miskin sehingga pekerja tidak boleh ditanggung disana.

Sementara itu untuk tanggungan, semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Termasuk penyakit berat seperti pasang ring jantung, cuci darah dan yang lainnya. yang tidak ditanggung adalah program kehamilan.

Sementara untuk tunggakan BPJS di Karangaseem mencapai sekitar 6M dan ini dalam waktu dekat akan di bayarkan. Sementara untuk BPJS Mandiri diakui Endang memang selama ini paling banyak nunggak. Ini karena mereka mendaftar ketika ada orang sakit. Begitu sembuh mereka tidak membayar lagi dan ketika sakit barulah di pakai. Namun hal ini tidak bisa lagi. Selain membayar tunggakan, mereka juga kena denda 2,5 persen kali lama nunggak.

Sementara untuk PBI atau UHC bisa daftar di dinas sosial. Dengan hanya membawa KK dan E-KTP maka akan bisa dilakukan.

Hanya saja untuk laka lantas tidak ditanggung BPJS karena ditanggung jasa raharja. Hanya saja jasa raharja menanggung maksimal untuk biaya Rp 20 juta. diatas itu akan di bayar BPJS. Jadi pihak Jasa Raharja yang akan berkomunikasi dengan BPJS untuk pembayaranya. Sementara si pasien tidak usah repot.

Dukungan di Karangasem untuk UHC juga sangat bagus karena semua Puskesmas di Karangasem sudah rawat inap. Sehingga mereka bia mendapat pelayanan kesehatan 24 jam.

Sementara soal kartu non aktif ini bisa terjadi karena beberapa hal. Pertama menunggak, kedua kantor tidak mambayarkan iuran dan yang lainya karena keluar kerja ke tempat lainya. (ani)