Himperra Buleleng Audensi Ke Gedung Dewan Keluhkan Pembayaran BPHTB

himperra-buleleng-audensi-ke-gedung-dewan-keluhkan-pembayaran-bphtb
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH didampingi Anggota DPRD Wayan Masdana menerima audensi dari Pengurus DPC Himperra Kabupaten Buleleng yang didampingi pengurus DPD Himperra Provinsi Bali, Selasa(28/5)
banner 120x600

BULELENG, Balifactualnews.com – Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH didampingi Anggota DPRD Wayan Masdana menerima audensi dari Pengurus DPC Himperra Kabupaten Buleleng yang didampingi pengurus DPD Himperra Provinsi Bali terkait dengan Keluhan Pemungutan Iuran Pembayaran Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari harga jual obyek pajak kepada seluruh konsumen rumah subsidi di Kabupaten Buleleng dan terkait aturan jalan masuk perumahan, pada Selasa (28/5/2024).

Ketua DPC Himperra Kabupaten Buleleng Gede Agus Kristiawan menyampaikan keluhan pembayaran BPHTB yang dinilai sangat menyulitkan dan bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Presiden, Surat Keputusan Menteri dari Lembaga berwenang yang masih berlaku.

Hal yang sama disampaikan oleh Sekretaris DPC Himperra Buleleng dr. I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri bahwa BPHTB saat ini tidak bisa dibayarkan ke BPKPD Kabupaten Buleleng karena terkait adanya perbedaan aturan dan perijinan di Pemkab Buleleng dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, terkait dengan aturan jalan akses menuju lokasi perumahan yang tertera dalam subtansi pasal 8 ayat 1 Perbup no. 40 dengan lebar minimal 5 meter agar bisa di kaji kembali karena situasi dan kondisi dilapangan akan menimbulkan masalah. “Kami para pengembang yang tergabung di dalam DPC Himperra Kabupaten Buleleng meminta kepada pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan terkait dengan pembayaran BPHTB dan jalan akses lokasi perumahan,” ucapnya.

Gede Supriatna menyambut baik apa yang menjadi masukan dan keluhan dari pada pengembang khususnya yang tergabung dalam Himperra Buleleng. Menjawab apa yang dikeluhkan, Supriatna sudah langsung meminta Kabag Hukum untuk menjadikan keluhan dan masukan ini sebagai bahan evaluasi didalam Peraturan Bupati dan menjadi bahan nantinya dalam pembahasan Ranperda Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Buleleng. “Tadi kita sudah dengar bersama permasalah dan keluhan dari teman-teman di Himperra terkait dengan aturan-aturan yang baru ditetapkan oleh Pemkab Buleleng yang agak menyulitkan mereka seperti pembayaran BPHTB dan disana ada kebuntuan komunikasi dengan pihak yang dianggap mempunyai kebijakan. Untuk itu, Kami di DPRD Buleleng memfasilitasi agar segera mendapat solusi yang sama-sama tidak dirugikan dan iklim investasi di Buleleng tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.

Turut hadir dalam audensi Kadis DPMPTSP I Made Kuta,S.Sos, Kadis Perumahan Rakyat (Perkimta) I Nyoman Surattini,ST, Kabid Penagihan dan Evaluasi ida Bagus Perang Wibawa, S.E, M.AP dan Kabag Hukum Kabupaten Buleleng Made Bayu Waringin,SH,M.H. (tya/bfn)

 

 

=