Hina Petugas PPKM Darurat di Medsos, Pemilik Konter HP Bintang Klungkung, Diciduk Polisi

banner 120x600
Tersangka pelaku ujaran kebencian di medsos,Muhammad Armyliansyah Rahmani saat klarifikasi permohonan maaf.

KLUNGKUNG, Balifactualnews.com – Di masa PPKM Darurat nasional Jawa dan Bali rupanya ada juga oknum yang dengan sengaja mengunggah narasi pelecehan maupun penghinaan kepada petugas PPKM Darurat di Media Sosial. Berdasarkan adanya laporan informasi masyarakat yang diterima jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung pada tanggal 11 Juli 2021, terkait adanya postingan status di Whatsapps dari akun atas nama Army.

Postingan tersebut berupa gambar petugas Kepolisian sedang bertugas dalam pose, berjalan yang membelakangi kamera dengan kata- kata yang tidak pantas dan menghina Petugas yaitu  “Wkk lucu, toko saya yang didatangi ramai polisi tentara dan lain-lain, mulai besok tdk boleh buka sampai tanggal 20, cing gmn saya nyari uang utk hidup gmn cara saya bayar gaji karyawan, sumpah emg negeri bangsat, cai pemerintah nu maan gajih walaupun PPKM cng sbg rakyat kengken? Takon petugas maaf niki tyg Cuma menjalankan printah, tain cicing takon cg engken solusi utk cg, jwb ne tyg ten bise ngomong napi, bojog cai”  .

Ucapan dan ungkapan kata kata dalam postingan tersebut diduga mengandung ujaran kebencian dan tidak sewajarya di ucapkan kepada petugas yang sedang melaksanakan tugas nasional pengamanan kegiatan PPKM darurat pada Sabtu 10 Juli 2021.

Adanya unggahan yang tidak pantas oleh oknum ini, ditindaklanjuti  Sat reskrim Polres Klungkung di bawah kendali  Komando Kasat Reskrim Polres KLungkung AKP Ario Seno Wimoko,S.I.K..M.H kemudian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Muhammad Armyliansyah Rahmani,

Oknum pelaku ini pemilik Counter HP Bintang Jalan raya Gunaksa, Dusun Lekok Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Pelaku Muhammad Armyliansyah Rahmani, yang membuat konten yang berisi dugaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagai mana di maksud dalam pasal 28 ayat 2 jo dalam pasal 45 A ayat 2 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas undang – undang  nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi  dan transaksi elektronik  (ITE) atao pasal 14 ayat 2 jo pasal 15 undang – undang nomor 1 tahuan 1946,dan atau pasal 207 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran kontens tersebut sat reskrim Polres Klungkung berhasil menciduk pelaku Muhammad Armyliansyah Rahmani. Setelah dilakukan pemeriksaan  secara intensif di ruangan sat reskrim Polres Klungkung, akhirnya oknum pelaku Muhammad Armyliansyah Rahmani mengakui dan menyadari perbuatanya adalah melanggar hukum dan pelaku menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya memposting hal yang tidak pantas .

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko,SIK,MH Selasa 13 Juli 2021, membenarkan telah menangkap tersangka pelaku, namun karena sudah menyampaikan permohonan maaf diatas meterai, pelaku tidak ditahan dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya melanggar hukum UU IT.

 “Dangan memperhatikan situasi dan kondisi saat ini, jajaran polres Klungkung melaksanakan klarifikasi permohonan maaf terkait pelanggran yang di lakukan oleh sodara Muhammad Armyliansyah Rahmani dan pelaku tidak ditahan karena sudah klarifikasi penyampaian permohonan maaf,” pungkas Ario Seno Wimoko menegaskan. (ana/bfn)