KARANGASEM, Balifactualnews.com—Kantor Camat Karangasem menggelar forum komunikasi publik tentang evaluasi standar pelayanan dan ekspose indeks kepuasan masyarakat atas pelayanan publik Kecamatan Karangasem, pada Kamis (25/5).
Kegiatan ini dilakukan guna mengetahui atau mengukur sejauh mana layanan publikasi yang telah diberikan selama ini kepada masyarakat. Dari survei yang sudah dilakukan endek kepuasan masyarakat baru mencapai 80, 31 persen dari target 83 persen.
Baca Juga : Harumkan Nama Karangasem, Bupati Gede Dana Apresiasi Perjuangan Agastya di Sea Games Kamboja
“Kami telah melakukan survei kepuasan masyarakat. Untuk tahun 2023 kita target ekspose indeks kepuasan masyarakat nilainya 83 , tapi dari hasil survei kami belum mampu mencapai target itu. Periode Januari sampai dengan April 2023 kami baru mampu mencapai 80, 31 persen,” ucap Camat Karangasem Ida Bagus Nyoman Astawa.
Dia menjelaskan, kegiatan forum komunikasi publik yang dilaksanakan bagian dari upaya untuk mendukung misi ke enam yakni mengembangkan tata kelola pemerintah yang baik bebas korupsi dan pelayanan publik yang prima. Kata dia, untuk mendukung misi keenam ini, sudah ditetapkan sebagai penyelanggara pelayanan administrasi terpadu kecamatan (paten). “Ini sudah berjalan sejak 2014 tentuang dalam Permendagri 4 tahun 2010 dan Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2013,” ucapnya.
Dikatakan, saat ini pihaknya telah menyelenggarakan pelayanan administrasi dua bidang, yaitu perijinan dan non perijinan. Pelayanan perizinan diantaranya ijin penutupan jalan sementara, dan pendampingan fasilitas penerbitan nomor induk berusaha (NIB). Pelayanan non perizinan, surat pengantar ijin/rekomendasi, surat pengantar pindah domisili WNI, administrasi kependudukan, penandatangan proposal bantuan, surat keterangan tidak mampu, surat keterangan ahli waris, silsilah, surat keterangan tinggal sementara, pelayanan fasilitas dan konsultasi, rekomendasi pengangkatan/pemberhentian perangkat desa/kelurahan, dan layanan non perizinan dan yang lainnya.
Baca Juga : Fasilitasi Usulan Pengangkatan Honorer Tercecer di Buleleng, Komisi I Bersama BKPSDM Audensi ke Kemenpan RB
“Selain pelayanan secara off line, kami juga buka layanan secara online berbasis web untuk memberikan kemudahan dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat. Masyarakat yang hendak mengurus perizinan tidak perlu ke kantor camat, tinggal membuka website Camat Karangasem. Karena disana semua telah tertera menu layanan yang diberikan,” katanya Astawa.
Lebih lanjut dikatakannya, layanan yang diberikan kepada masyarakat harus didukung standar pelayanan publik. Sehingga pelayanan yang diberikan bisa lebih baik lagi berkualitas. “Ekspose ini kami lakukan untuk mengukur sejauh mana layanan publik yang diberikan, dan untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,” tandasnya. (tio/bfn).