DENPASAR, Balifactualnews.com Ida Ayu Putu Eka Semarayani, perempuan asal Gianyar ini terlihat tidak ada raut penyesalan saat ketok palu hakim menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara. Iapun langsung menerima putusan tersebut.
Putusan yang dibacakan Wayan Kimiarsa, SH. MH di ruang sidang Candra pada, Senin (25/11/19) PN Denpasar, juga memutuskan terdakwa pidana denda sebesar Rp 1 milyar dan subsider 4 bulan penjara.
“Mengadili terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 114 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun penjara,” ketok palu hakim.
Jaksa Gst Ayu Putu Hendrawati, SH yang sebelumnya mengajukan hukuman pidana selama 7 tahun penjara terhadap wanita 25 tahun itu, menyatakan menerima menyikapi putusan hakim.
Diuraikan jaksa Kejari Denpasar ini, bahwa terdakwa diamankan petugas langsung di tempat kosnya di Jalan Raya Sesetan, Gang Kali Sari Banjar Galuh, Denpasar Selatan pada, Sabtu (13/7) pukul 17.00 Wita.
Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat langsung meringsek masuk ke kamar kos terdakwa. Saat digeledah ditemukan berbagai plastik klip berisi sabu siap edar di dalam kamar. “Ada 12 klip plastik berisi sabu yang saat dilakukan penimbangan beratnya mencapai 3,34 gram netto,” demikian diuraikan jaksa dalam dakwaan.