Jadi Perantara Sabhu, Kadus Tigaron Ditangkap Bersama Pengedar dan Pemakai

Satuan Narkoba Polres Karangasem saat mencokok Acil di depan Angkringan Zodiak, Jalan Ahmad Yani, Amlapura.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem kembali menggulung tiga pelaku jaringan narkotika jenis sabhu-sabhu yang ada diwilayahnya.  Para pelaku diamankan dilokasi berbeda. Satu diantaranya Kepala Dusun Tigaron Kangin, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu.

Kasat  Narkoba Polres Karangasem AKP I Dewa Gede Oka, dikonfirmasi, Jumat (25/3/2022) membenarkan penangkapan ketiga pelaku itu. Penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kota Karangasem dengan sasaran seputaran Jalan Ahmad Yani, Amlapura, Senin (21/3/2022).

Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil. Sekitar pukul 17.30 Wita, petugas mengamankan  I Made Agus Saputra alias Acil (19). Remaja asal Desa Bunutan, Kecamatan Abang, itu di cekok  petugas saat sedang berada di depan Angkringan Zodiak, Kelurahan Subagan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 paket paket narkotika jenis sabhu  dengan berat 0,20 gram  yang disimpan di saku celananya. “Sabhu ini saya beli dari Kadus Tigaron Kangin. Putu Eri namanya,” ungkap Acil saat di introgasi petugas.

Nyanyian Acil, membuat Kasat Narkoba AKP I Dewa Gede Oka, langsung mengejar buruannya ke Tigaron Kangin. Hasilnya, sekitar pukul 22.00 Wita, pria bernama lengkap Putu Eri  Ninjono,  yang  juga sebagai kadus di dusun tersebut langsung diamankan saat sedang berada di rumahnya, lengkap dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabhu dengan berat 0,20 gram. Dihadapan petugas, dia mengaku barang itu dia dapatkan dengan cara membeli dari seorang pengedar bernama I Nengah Dangsing.

Usai mengamankan Putu Eri, petugas langsung bergerak ke rumah Dangsing di wilayah Tigaron Kangin untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.  Sekitar pukul 23.15  Wita,  petugas mengamankan pria yang bekerja sebagai sopir tersebut di rumahnya.

Awalnya, petugas hanya berhasil mengamankan dua paket sabhu yang sudah ditempel di depan rumah Dangsing. Namun setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan 9 paket sabhu  yang  ditanam pelaku di samping kandang babi belakang rumahnya.

“Total barang bukti sabhu-sabhu yang diamankan sebanyak 12 paket, dengan berat keseluruhan sekitar 6 gram lebih,” terangnya.

Selain mengankan pelaku dan barang bukti sabhu, petugas juga menyita  dua unit sepeda motor, uang tunai, tiga buah HP, bong (alat hisap sabhu), buku rekening dan kartu ATM. (ger/tio/bfn)