Jaga Kenyamanan Investor Berinvestasi, Karangasem Bentuk Forum Penataan Ruang Kabupaten

“Bapak Bupati sudah mengeluarkan SK pembentukan FPRK ini. Beliau sekaligus sebagai penanggungjawab dan Ketuanya Bapak Sekda Ketut Sedana Merta”

( I Nyoman Sutirtayasa/Kadis PUPR Karangasem )

Didampingi Kadis PUPR I Nyoman Sutirtayasa, Bupati Karangasem I Gede Dana mendatanngani SK  Pembentukan Forum Penataan Ruang Kabupaten.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Pemkab Karangasem melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), membentuk Forum Penataan Ruang Kabupaten (FPRK). Forum ini dibentuk  dalam upaya menjaga   kesesuaian rencana tata ruang dan kenyamanan investor dalam berinvestasi.

Kepala Dinas PUPR Karangasem I Nyoman Sutirtayasa ST, MT, Selasa 7 september 2021, mengatakan,  Forum yang dibentuknya itu sudah terlegitimasi, menyusul Bupati Karangasem I Gede Dana mengeluarkan SK Nomor 285/HK/2021, tentang Forum Penataan Ruang Kabupaten Karangasem per tanggal 24 Agustus 2021. SK tersebut dirancang sebagai sebuah percepatan  arahan Kementerian ATR/BPN.

“Bapak Bupati sudah mengeluarkan SK pembentukan FPRK ini. Beliau sekaligus sebagai penanggungjawab dan Ketuanya Bapak Sekda Ketut Sedana Merta,” ucap Sutirtayasa.

Dijelaskan, pembentukan  forum tersebut, juga dalam rangka optimalisasi investasi terintegrasi dengan rencana tata ruang yang  dirancang sebagai sebuah strategi program kegiatan, dalam mengoptimalkan pelaksanaan penataan ruang mencangkup perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Optimalisasi investasi terintergrasi ini, juga  diharapkan dapat mewujudkan iklim investasi yang baik dan menunjang pengembangan pariwisata di Kabupaten Karangasem.

Menurut Sutirtayasa, sebagai trobosan langkah strategis, hal yang dinilai paling urgen dalam optimalisasi investasi tersebut, Pemerintah Daerah harus berani  memberikan kemudahan bagi investor, khususnya dalam proses perizinan.

Klinik Usada Taru Sakti   yang berkantor di Dinas PUPR Bidang Penataan Ruang segera diluncurkan ke publik

“Strategi optimalisasi investasi yang terintegrasi dengan tiga langkah strategis, pertama pembentukan Forum Penataan Ruang Kabupaten, kedua membentuk  Klinik Usada Taru Sakti dan yang ketiga  membuat aplikasi  Informasi Tata Ruang Usada Taru Sakti,”  ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Damkar Karangasem ini menegaskan, FPRK merupakan wadah ditingkat daerah yang bertugas membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang (Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang).

“Forum ini dibentuk merupakan amanat dari Peraturan  Pemerintah RI Nomor 21  Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen ATR/KBPN Nomor 15 Tahun 2021, tentang Koordinasi Penyelenggaraan Pentaaan Ruang,” jelasnya.

Tapi, yang menarik dari pilot proyek perubahan yang  akan di luncurkan Dinas PUPR tersebut, adanya  dukungan dari pihak perbankan dalam hal ini pihak Bank BPD Bali  terhadap pembentukan Klinik Usada Taru Sakti yang berhomebase di Kantor Dinas PUPR, Bidang  Penataan Ruang,  Jalan Nenas, Amlapura.

“Klinik Usada Taru Sakti  merupakan media konsultasi bagi investor/masyarakat dalam permohonan informasi tata ruang dan pra permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), baik secara langsung maupun phone service,” terang Sutirtayasa, seraya menambahkan, bahwa Klinik Usada Taru Sakti  yang segera akan dilaunching, memiliki makna  pemberian bantuan melalui Informasi Tata Ruang yang memberi pengaruh kuat (sakti) bagi investor/masyarakat untuk berinvestasi di Kabupaten Karangasem.

“Kita juga buat sistem informasi berupa web. Intinya Klinik Usada Taru Sakti  akan menjadi salah satu upaya untuk mencegah eksploitasi pemanfaatan ruang yang tidak berijin dan mengarahkan investasi yang sesuai dengan tata ruang yang ada,” pungkas Sutirtayasa. (tio/bfn)

Exit mobile version