Daerah  

Jaga Malam Beli Sabu, Ferry Dihukum 4 tahun

________________________________________________________________________________

DENPASAR—Achmad Ferry Hermanto (26) hanya menundukkan kepala saat Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar mengetok palu hukuman 4 tahun penjara atas kasus kepemilikan 0,12 gram sabu, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Amlapura, Jumat (29/3/2019)

Majelis hakim yang diketuai, Ida Ayu Adnya Dewi, SH.MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain divonis penjara, terdawak yang berprofesi sebagai satpam ini juga dikenakan pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara. Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, begitu juga sebaliknya GA. Surya Yunita, SH selaku Jaksa Penuntut Umum.

Seperti terungkap dipersidangan, pria yang tinggal di Jalan Glogor Carik Gg.Semut, Pemogan Denpasar Selatan, ini diamankan petugas pada 19 Oktober 2018 pukul 20.00 Wita.

Polisi sebenarnya sudah mengintai keberadaan terdakwa selama dua hari atas informasi dari masyarakat. Hingga akhirnya didapati terdakwa mengendarai Honda Vario DK 7884 QS.

Begitu berhenti di Traffic Light pertigaan banjar Pegog Sidakarya Sesetan. Didapati terdakwa sedang mengambil tempelan, saat akan disergap justru terlihat terdakwa membuang satu plastik klip kecil.

Dari pengakuan terdakwa, barang haram itu dikonsumsi sendiri saat akan tugas jaga malam. Sabu dibeli dari seseorang via telepon diketahui namanya Pak Kadek (DPO) seharga Rp 500 ribu. (ibu/tio)