Jalan  Buluh Winangun Disorot, Wabup Pandu Turun Tangan

jalan-buluh-winangun-disorot-wabup-pandu-turun-tangan
Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa mendengarkan keluhan warga Banjar Adat Buluh Winangun, Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu, terkait kerusakan jalan sepanjang sekitar 2,8 kilometer, Kamis (5/3/2026).

KARANGASEM, balifactualnews.com – Aspirasi warga Banjar Adat Buluh Winangun, Banjar, Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu, terkait kerusakan akses jalan akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa yang akrab disapa Guru Pandu turun langsung menyerap keluhan masyarakat saat berkunjung ke wilayah tersebut, Kamis (5/3).

Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan kondisi jalan yang rusak sepanjang sekitar 2,8 kilometer. Jalan tersebut merupakan bantuan program PNPM pada 2009 dan hingga kini belum pernah mendapat perbaikan.

Salah seorang warga, Jro Mangku Surata, mengatakan jalan tersebut menjadi jalur utama aktivitas masyarakat. Selain sebagai akses perekonomian, jalan itu juga setiap hari dilalui anak-anak yang berangkat ke sekolah.

“Jalan ini sudah sekitar 17 tahun belum pernah diperbaiki. Padahal menjadi akses utama masyarakat Buluh Winangun,” ujarnya.

Menurut Surata, sebelumnya warga sudah menyampaikan kondisi jalan tersebut kepada pemerintah desa. Namun karena status kepemilikan jalan masih belum jelas—mengingat merupakan bantuan program PNPM—pemerintah desa meminta agar jalan tersebut lebih dulu dihibahkan ke desa atau pemerintah kabupaten sebelum dilakukan perbaikan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan warga dengan berkoordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karangasem terkait kemungkinan penganggaran perbaikan jalan tersebut.

“Aspirasi ini sudah kami catat. Kami akan koordinasikan dengan PUPR. Mohon warga bersabar karena prosesnya tidak bisa langsung dilakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum perbaikan dilakukan, perlu ada kejelasan status lahan jalan tersebut. Karena itu, warga yang memiliki lahan di sepanjang jalur diminta memberikan persetujuan pelepasan lahan agar proses pembangunan nantinya tidak menimbulkan persoalan.

“Pastikan dulu ada persetujuan dari pemilik lahan di sepanjang jalan. Setelah itu baru diproses agar kedepan tidak menimbulkan masalah,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karangasem, I Nengah Bayu Pramana, menjelaskan bahwa karena jalan tersebut belum memiliki status resmi, maka perbaikan dalam jangka pendek dapat dilakukan melalui mekanisme bantuan hibah.

Warga nantinya dapat membentuk kelompok untuk mengajukan proposal perbaikan jalan. Dana hibah tersebut kemudian disalurkan dalam bentuk barang dan pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak PUPR.

“Kelompok masyarakat bisa mengajukan proposal. Bantuan hibah nantinya diberikan dalam bentuk barang dan pengerjaannya tetap dilakukan oleh PUPR,” jelasnya. (ger/bfn)

 

Exit mobile version