Photo by/Gatra.com
________________________________________________________________________________
JAKARTA – Tindakan people power yang dilontarkan kubu pemenangan capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi adalah bentuk mobilisasi massa yang mengarah pada tindakan makar. Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian di gedung Nusantara V, Jakarata, Selasa (7/5/19).
“Ajakan untuk mengerahkan people power itulah mobilisasi untuk menyampaikan pendapat. Harus melalui mekanisme dan ada izinnya melakukan itu,” ujar Tito seperti di kutif dari Gatra.com, Rabu (8/5/19).
Tito menjelaskan, bahwa hal tersebut sudah termasuk ke dalam gerakan ingin menjatuhkan pemerintah yang ada. Apalagi sudah ada bahasa-bahasa akan menjatuhkan pemerintah.
“Ini jelas sekali. Pasal 107 KUHP secara tegas melarangnya,” ujarnya.
Menurut Tito, hukum yang bisa diancamkan kepada pelaku gerakan people power adalah dapat dikategorikan makar dan bisa ada ancaman pidana bila benar dilakukan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sedang eksis saat ini.













