Utama  

Kapolri : People Power Mengarah Ketindakan Makar

Photo by/Gatra.com

________________________________________________________________________________

JAKARTA – Tindakan people power yang dilontarkan kubu pemenangan capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi adalah bentuk mobilisasi massa yang mengarah pada tindakan makar. Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian di gedung Nusantara V, Jakarata, Selasa (7/5/19).

“Ajakan untuk mengerahkan people power itulah mobilisasi untuk menyampaikan pendapat. Harus melalui mekanisme dan ada izinnya melakukan itu,” ujar Tito seperti di kutif dari Gatra.com, Rabu (8/5/19).

Tito menjelaskan, bahwa hal tersebut sudah termasuk ke dalam gerakan ingin menjatuhkan pemerintah yang ada. Apalagi sudah ada bahasa-bahasa akan menjatuhkan pemerintah.

“Ini jelas sekali. Pasal 107 KUHP secara tegas melarangnya,” ujarnya.

Menurut Tito, hukum yang bisa diancamkan kepada pelaku gerakan people power adalah dapat dikategorikan makar dan bisa ada ancaman pidana bila benar dilakukan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sedang eksis saat ini.


“Dalam bahasanya jelas, perbuatan yang berusaha untuk menggulingkan pemerintah yang sah adalah perbuatan makar. Akan ada ancaman pidananya. Dalam hal terjadi peristiwa itu, penegak hukum akan melakukan langkah hukum. Kalau ternyata melakukan provokasi dan melakukan upaya melanggar pidana,” katanya.

Rencana gerakan people power dilontarkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saat aksi 313 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta pada 31 Maret lalu. Aksi 313 itu menuntut agar KPU menjalankan pemilihan umum 17 April 2019 secara jujur dan adil. Jika terdapat kecurangan, Amien mengancam akan melakukan people power. (tio)