Karangasem Kini Miliki Perbup Fasilitasi Perlindungan Pura

“Perbup 35 tahun 2021, bertujuan untuk mencegah  terjadinya penurunan kesucian Pura, Pretima  dan Simbol Keagamaan. Perbup ini diterbitkan dalam upaya mencegah dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, serta penyalahgunaan secara sekala dan niskala”

( Asisten I Setda Karangasem/ I Wayan Purna )


KARANGASEM, Balifactualnews.com—Selaras dengan visi misi Pemerintah Provinsi Bali, Bupati Karangasem I Gede Dana telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2021, tentang Fasilitasi Perlindungan Pura, Pretima dan Simbol Keagamaan.

Perbup  yang  ditetapkan dan diundangkan per tanggal 6 Agustus 2021 itu, tidak sekadar memberikan perlindungan terhadap  keberadan Pura   yang ada di masing-masing desa adat, juga mempermudah pecalang dalam melakukan upaya pengamanan  yang terintegrasi dengan sistem digitalisasi.

Asisten I Setda Karangasem I, I Wayan Purna, Senin  6 Sepetember 2021, mengatakan, Perbup  nomor 35 yang dikeluarkan  Bupati sebagai upaya meningkatkan  sradha  dan bhakti sesuai ajaran agama Hindu, menjaga kemulian tempat suci agama Hindu, guna mewujudkan  visi pembangunan  Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan  Semesta   Berencana menuju  Karangasem Era Baru.

“Perbup 35 tahun 2021, bertujuan untuk mencegah  terjadinya penurunan kesucian Pura, Pretima  dan Simbol Keagamaan.  Bukan itu saja, Perbup ini diterbitkan dalam upaya mencegah dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, serta  penyalahgunaan secara sekala dan niskala,” ungkap Purna.

Menurut Purna, pengaturan   Fasilitasi Perlindungan Pura, Pretima dan Simbol Keagamaan dalam bentuk Perbup, memang sangat  diperlukan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum yang ada.  Terlebih, Perbup 35 yang dikeluarkan Bupati sudah mengacu Pasal 18 ayat (6) UUD 45. Selain itu juga mengacu  UU Nomor 69 Tahun  1958, tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II  Dalam Wilayah  Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

“Dinas Kebudayaan dan Bagian Kesra  juga memiliki andil dalam proses penyusunan Perbup 35 ini.  Saat sudah diundangkan per 6 Agustus lalu,  Perbup ini akan menjadi regulasi  proses  penganggaran dalam tahun Anggaran 2022 nanti,” pungkas Purna. (tio/bfn)

Exit mobile version