Karangasem Segera Berlakukan PPKM Darurat Level 3

*Kepala Daerah yang Tak Mampu Melaksanakan, Siap Siap Dinonjobkan

Bupati Karangasem I Gede Dana saat memimpin rapat bersama Forkopimda untuk menyikapi  arahan Menko Maritim, Mendagri dan arahan Gubernur Bali terkait pelaksanaan PPKM Darurat Level  3.

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Lvel 3 mulai 3-20 Juli 2021. Bahkan Bali, kecuali Kabupaten  Karangasem dan Tabanan, tujuh Kabupaten/Kota lainnya diwajibkan menjalankan PPKM itu.  Sanksi bagi kepala daerah yang tidak mampu menerapkan juga cukup berat, yakni berupa penonjoban  jabatan.

Rapat Forkopimda Karangasem yang dipimpin langsung Bupati Gede Dana, Jumat 2 Juli 2021 juga mengungkap semua itu. Kendati Karangasem tidak tercatat dalam pelaksanaan PPKM Darurat, namun para petinggi di  Gumi Tanah Aron  sudah berancang-ancang untuk melakukan langkah serupa, mengingat Bali pulau kecil dengan mobilitas yang sangat tinggi.

Rapat  yang digelar di ruang rapat Bupati itu, boleh dibilang sangat urgen, mengingat waktu pelaksanaan PPKM itu sangat mendesak. Selain dihadiri Ketua DPRD Karangasem I Wayan Swastika, rapat untuk membahas Surat Edaran Mendagri tentang PPKM  Darurat Level 3 itu, juga dihadiri Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH.MH,  Waka Polres Karangasem, I Dewa Gede Anom, Sekda I Ketut Sedana Merta dan instansi terkait lainnya.

Dihadapan peserta rapat, Bupati Dana menyampaikan,  12 poin  arahan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan terkait pelaksanaan PPKM itu. Diantaranya,   pemberlakuan PPKM di Karangasem merujuk  SE Gubernur  yang mulai dikeluarkan Sabtu  3 Juli 2021 besok.

“Kendati tidak ditetapkan untuk melaksanakan PPKM, tapi kami di Karangasem wajib  melakukan itu.  Alasannya, Bali pulau kecil  dan memiliki mobilitas yang sangat tinggi,”ucap Bupati Dana  dikonfirmasi usai rapat pagi tadi.

Dijelaskan,  dalam PPKM ketentuan kegiatan ibadah tetap berjalan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan wajib mendapatkan ijin dari Satgas. “Untuk pelaksanaan kegiatan ibadah  wajib mendapatkan ijin dari Satgas dengan ketentuan yang dirinci dan  dilengkapi surat pernyataan dari ketua panitia,” jelas Bupati.

Sedangkan terkait refocusing anggaran, kata Gede Dana, pihaknya masih menunggu  instruksi dari Mendagri.  Bukan itu saja, selama pemberlakuan PPKM Darurat Level 3 ini, Kepala OPD   dilarang melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah. Pintu masuk  Bali melalui jalan tikus,  juga  diperketat dengan menugaskan Desa Adat sebagai  benteng terdepan dalam melakukan pengawasan.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan Bapak Gubernur, selama pemberlakuan PPKM Darurat Level 3, kegiatan untuk menghadiri undangan adat juga ditiadakan. Ini dilakukan  guna menghindari terjadinya kerumunan masyarakat,” pungkas Bupati Dana. (*tio/bfn)

Exit mobile version