Kasasi Ditolak, Jaksa Tetap Eksekusi Tiga Terdakwa Bedah Rumah

kasasi-ditolak-jaksa-tetap-eksekusi-tiga-terdakwa-bedah-rumah
Kejari Karangasem melakukan mengesekusi purusan kasasi Mahkamah Agung terhadap tiga terdakwa bedah rumah Desa Tianyar Barat

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Mahkamah Agung menolak permohanan kasasi  yang diajukan Penuntut Umum/Kejari Karangasem dan menguatkan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,  terhadap  terdakwa I Gede Sukadana dan tiga terdakwa korupsi bedah rumah  Desa Tiannyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.

Dalam amar putusan kasasinya,  majelis hakim Mahkamah Agung, menegaskan,  kasasi yang diajukan  Penutut Umum  tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti/ Pengadilan Tipikor PN Denpasar  membebaskan  Gede Sukadana  yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat, dari dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum sudah tepat dan tidak salah dalam menerapkan hukum.

“Putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum  yang relevan  secara yuridis dengan tepat dan benar sebagaimana fakta hukum  yang terungkap di muka sidang. Sebagai Kaur Keuangan,  Gede Sukadana  hanya menjalankan perintah atasan dalam hal ini Perbekel Desa Tianyar Barat untuk membantu mengumpulkan formulir penarikan yang telah diisi oleh warga penerima bantuan dari para Kepala Dusun,” tulis majelis hakim Mahkamah Agung dalam amar putusan kasasinya, Rabu 3 Agustus 2022.

Dikonfirmasi terpisah, Kejari Karangasem Dr Endang Titana SH. MH,  melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, membenarkan  Mahkamah Agung sudah menurunkan putusan kasasi  perkara bedah rumah  Desa Tianyar Barat dengan terdakwa I Gde Sukadana,  I Gede Tangun, I Ketut Putrayasa dan I Gede Sujana tersebut.

“Ya, pustusan kasasi Mahkamah Agung sudah keluar. Putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Denpasar,    Gede Tanggun, Ketut Putrayasa dan I Gede Sujana tetap dikenai hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kuruangan,” terang Semara Putra dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (9/12/2022).

Dia mengatakan, kendati permohonan kasasinya ditolak, tiga terdakwa bedah rumah, yakni, I Gede Tangun, I Ketut Putrayasa dan I Gede Sujana Penuntut Umum tetap dieksekusi untuk menjalani masa penahanan di Lapas Klas II B Karangasem.  (tio/bfn)

Exit mobile version