________________________________________________________________________________
JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah mengeluarkan putusan terhadap perkara etik yang menimpa anggota Bawaslu Karangasem, I Nyoman Mertadana SH, Kamis (16/5/19) malam.
Terhadap perkara nomor 56 tahun 2019 yang ditangani itu, Hakim DKPP memutuskan memberikan peringatan keras yang terakhir untuk Mertadana.
Peringatan ini dinilai paling berat. Pasalnya, sekali saja melakukan kesalahan pria berambut plontos itu akan langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Karangasem.
Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Bali I Wayan Wirka, dikonfirmasi, Jumat (17/5/19) siang tadi membenarkan putusan tersebut.
“Putusan DKPP sudah keluar dan memberikan peringatan keras terakhir terhadap Mertadana,” ucap Wirka.
Dikatakan, putusan DKPP tersebut tidak serta merta memberhentikan Mertadana, karena sifatnya peringatan. Tapi jika yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran langsung bisa diberhentikan menjadi anggota Bawaslu Karangasem.
“Sekecil apa pun peringatan itu asalkan bisa dibuktikan, yang bersangkutan langsung bisa diberhentikan,” jelas Wirka.
Seperti diketahui, Mertadana tersandung kasus DKPP berawal dari kasus pelanggaran pemilu melibatkan salah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karangasem, bernama I Dumpyung.
Kasus tersebut sudah selesai dan I Dumpyung sudah mendapatkan sanksi penundaan pangkat atas perbuatannya mengkampanyekan salah satu caleg saat-saat masa kampanye.
Tapi kasus sudah berakhir, Mertadana malah berulah untuk meminta uang sebesar Rp 2 juta, alasannya untuk membatalkan berkas laporan tersebut ke Menpan-RB.













