Utama  

Kasus Etik, DKPP Berikan Mertadana Peringatan Keras

________________________________________________________________________________

JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah mengeluarkan putusan terhadap perkara etik yang menimpa anggota Bawaslu Karangasem, I Nyoman Mertadana SH, Kamis (16/5/19) malam.

Terhadap perkara nomor 56 tahun 2019 yang ditangani itu, Hakim DKPP memutuskan memberikan peringatan keras yang terakhir untuk Mertadana.

Peringatan ini dinilai paling berat. Pasalnya, sekali saja melakukan kesalahan pria berambut plontos itu akan langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Karangasem.

Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Bali I Wayan Wirka, dikonfirmasi, Jumat (17/5/19) siang tadi membenarkan putusan tersebut.

“Putusan DKPP sudah keluar dan memberikan peringatan keras terakhir terhadap Mertadana,” ucap Wirka.


Dikatakan, putusan DKPP tersebut tidak serta merta memberhentikan Mertadana, karena sifatnya peringatan. Tapi jika yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran langsung bisa diberhentikan menjadi anggota Bawaslu Karangasem.

“Sekecil apa pun peringatan itu asalkan bisa dibuktikan, yang bersangkutan langsung bisa diberhentikan,” jelas Wirka.

Seperti diketahui, Mertadana tersandung kasus DKPP berawal dari kasus pelanggaran pemilu melibatkan salah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karangasem, bernama I Dumpyung.

Kasus tersebut sudah selesai dan I Dumpyung sudah mendapatkan sanksi penundaan pangkat atas perbuatannya mengkampanyekan salah satu caleg saat-saat masa kampanye.

Tapi kasus sudah berakhir, Mertadana malah berulah untuk meminta uang sebesar Rp 2 juta, alasannya untuk membatalkan berkas laporan tersebut ke Menpan-RB.


Kejadiannya Jumat 18 Januari 2019, lalu Sebagai Kordiv Penindakan dan Pelanggaran di Bawaslu Karangasem, Mertadana, saat itu meminta uang kepada I Dumpyung, melalui sambungan telepon seluler.

Dalam percakapan dengan Dumpyung Mertadana meminta uang sebesar Rp 2 juta. Katanya uang sebesar itu akan dibagi-bagikan Mertadana kepada teman-temannya di Bawaslu Karangasem.

Curiga dengan apa yang dikatakan Mertadana, Dumpyung lantas merekam hasil percakapannya ditu di telepon selulernya. Selanjutnya dia mengadukannya ke Panwascam Karangasem dan di teruskan ke Bawaslu Karangasem. Dari pihak Bawaslu Karangasem menyikapinya dengan meminta petunjuk penanganan kasus itu ke Bawaslu Bali. (tio)