KARANGASEM, Balifactualnews.com – Menyikapi tingginya kasus gigitan anjing liar di Kabupaten Karangasem, pemerintah mendorong seluruh desa adat untuk membuat pararem tentang penanggulangan Rabies. Dorongan itu disampaikan Bupati I Gede Dana saat melakukan vaksinasi rabies serentak bersama Sekda I Ketut Sedana Merta di Kecamatan Karangasem, belum lama ini.
Bupati mengatakan, di Karangasem saat ini sudah ada enam desa yang sudah memiliki pararem penanggulangan rabies. Imbas dari adanya pararen tersebut diakui sangat bagus karena kasus gigitan anjing pada enam desa tersebut menurun drastis.
“Pararem tentang penanggulangan rabies sangat bagus dalam menekan angka kasus gigitan anjing, Kami mendorong desa adat untuk segera membuat pararem itu,” kata Bupati, Kamis(12/10/2023).
Menurut Bupati, pararem tentang penanggulangan rabies memuat aturan bagi warga yang memelihara anjing, diantaranya kewajiban warga untuk mengikat dan melakukan vaksin anti rabies anjing peliharaannya.
Pararem yang dibuat desa adat ini, membuat warga menjadi sangat disiplin dalam memelihara anjing, karena sanksi yang dikenakan cukup berat, yakni pemilik anjing yang anjingnya menggigit warga wajib menanggung seluruh biaya pengobatan dan biaya tiga kali suntikan VAR, serta biaya upacara jika korban gigitan meninggal dunia,” ungkap Bupati Gede Dana.
Sekadar diketahui, berdasarkan data Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Karangasem, hingga saat ini jumlah kasus gigitan anjing liar di Karangasem berjumlah 1700 kasus, sementara anjing yang dinyatakan positif rabies berjumlah 80 ekor. Hingga bulan September populasi anjing di Karangasem berjumlah 77.092 ekor. Dari jumlah tersebut vaksinasi anjing baru bisa baru berjalan 57,98 % atau sebanyak 44.695 ekor. (tio/bfn)