Utama  

Kasus Masker Diekspose ke BPKP, Alhi Forensik Nyatakan Masker Scuba tak Efektik untuk Penanganan Covid  

banner 120x600

“Penyidik sudah melakukan ekspose perkara dengan BPKP. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan nilai kerugian negara, BPKP juga harus begerak cepat melakukan penghitungan terhadap nilai kerugian dari pengadaan masker scuba Dinas Sosial ini”

(I Gusti Eka Mulyawan)

Penyidik Kejari Karangasem saat menggelar ekspose perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial  bersama ke BPKP Perwakilan Bali

KARANGASEM,Balifaktualnews.com—Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menggelar ekspos terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan 512 ribu masker scuba Dinas Sosial ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali, Senin 16 Agustus 2021.

Kasi intel Kejari Karangasem,  IDG Semara Putra SH, dikonfirmasi petang tadi membenarkan hal itu. Dia mengatakan, Ekspose dilakukan agar BPKP bisa menghitung nilai kerugian negara yang dimunculkan atas pengadan masker  scuba Dinas Sosial, medio 2020.

“Ya tadi kita melakukan ekspos terhadap perkara pengadaan masker ini. Kita berharap BPKP segera bisa mengeluarkan hasil penghitungan terhadap nilai kerugian yang ada,” ucapnya.

Selain melakukan ekspos perkara dengan BPKP, penyidik, kata IDG Semara Putra juga sudah memeriksa (meminta keterangan ahli) dr Dudut selaku ahli Forensik RSUP di Sanglah, pekan lalu. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ahli menyatakan, bahwa masker scuba yang dibagikan Dinas Sosial Karangasem kepada masyarakat, sangat tidak efektif untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.

“Ahli menyatakan, masker scuba yang dibagikan Dinas Sosial kepada masyarakat sangat tidak efektif untuk penanganan Covid-19,” ucap IDG Semara Putra.

Sementara itu, beberapa komponen masyarakat Karangasem mendorong pihak kejaksaan untuk  secepatnya  menuntaskan dugaan korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial tersebut. Bukan hanya itu, masyarakat juga mendesak agar  pihak BPKP secepatnya melakukan penghitungan terhadap kerugian negara, sehingga kasus yang yang sedang ditangani pihak  kejaksaan secepatnya bisa menemukan titik terang.

“Penyidik sudah melakukan ekspose perkara dengan BPKP. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan nilai kerugian negara, BPKP juga harus begerak cepat melakukan penghitungan terhadap nilai kerugian dari pengadaan masker scuba Dinas Sosial ini,” ucap  I Gusti Eka Mulyawan.

Pria yang akrab disapa Gus Wawan ini menambahkan, pihaknya sangat mendukung  penuh langkah Kejari Karangasem  dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak  pidana korupsi yang ada di Karangasem. “Kejari Karangasem sudah berhasil mengusut tuntas dugaan korupsi Bedah Rumah di Desa Tianyar Barat, sebagai masyarakat saya juga berharap  dugaan korupsi pengadaan masker juga disusut tuntas  hingga ke akar-akarnya,” ucapnya.

Senada dengan Gus Wawan, I Wayan Sudiasta, juga sangat mengapresiasi langkah Kejari Karangasem dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan masker tersebut. Apresiasi itu diberikan, selain karena masker scuba tidak sesuai standar kesehatan,  juga harganya cukup mahal.

Bukan hanya itu,  pria yang akrab disapa Wayan Belog ini  mendorong pihak BPKP untuk secepatnya melakukan penghitungan kerugian negara dari pengadaan masker tersebut.

“Saya rasa BPKP tidak susah untuk penghitungan kerugian negera dari pengadaan masker ini.  Mulai dari pengadaan, pajaknya, dan penyalurannya. Kita  juga berharap tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi langkah yang sudah dilakukan Kejaksaan dalam menuntaskan dugaan korupsi pengadaan masker ini,” tukasnya.

Seperti di mediakan sebelumnya, penyidik telah mengantongi nama-nama calon tersangka dugaan korupsi pengadaan masker. Kandati demikian, penetapan status tersangka masih menunggu keterangan ahli dan dua alat bukti cukup  terhadap kasus yang menyeret nama Kadis Sosial dan Kabid Perlindungan Jaminan Sosial  Dinas Sosial Karangasem itu. (tio/bfn)