Ditreskrimsus Polda Bali periksa 4 orang saksi di Mapolsek Klungkung)
KARANGASEM—Carut marut pengadaan tanah Kantor Desa Selat terus menggelinding bagai bola salju. Dari penelusuran di lapangan tampak sekali kesialan panitia pembangunan Kantor Desa Selat yang juga Aparatur Kantor Desa Selat, Klungkung , lantaran tersandung kasus pengadaan lahan Kantor Desa setempat. Bukan itu saja sialnya mereka didera dugaan terjadi mark-up harga pada lokasi lahan yang berada di sebelah Barat Puskesmas Selat tersebut.
Karena kasusnya diduga akan merembet kemana mana Unit 3 Subdit Reskrimsus Polda Bali menurunkan sebanyak 5 Personil yang dipimpin oleh Kanit 1 Kompol I Gede Arianta, secara khusus memeriksa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah gedung Kantor Desa Selat,Klungkung. Empat saksi diperiksa dalam kasus itu. Mereka di duga terkait adanya dugaan kasus Korupsi pengadaan lahan gedung kantor Desa Selat, Klungkung itu.
Empat saksi yang menjalani pemeriksaan, yakni I Nyoman Kuten, I Nyoman Kartika,I Nengah Bagiarta dan Ida Bagus Saskara. Pemeriksaan sendiri dilakukan marathon dengan pengawasan ketat dari petugas.
Sekadar mengingatkan, tanah lokasi bangunan Kantor Desa Selat yang sebelumnya dibeli pemilik seharga Rp 7,5 juta per are malah mampu dijual melangit dibeli oleh pihak panitia desa sebesar Rp 150 juta per are. Dugaan di mark-up karena NJOP yang seharusnya sekitar Rp 20 juta dibayar panitia.
Kapolsek Klungkung Kompol Wayan Sarjana SH, dihubungi Sabtu (1/3) menyebutkan terkait pemeriksaan saksi kasus pengadaan tanah kantor Desa Selat itu bukan diperiksa penyidik Mapolsek Klungkung.
“Maaf saya tidak bisa berkomentar karena bukan saya sebagai penanggung jawab pemeriksaan saksi saksi tersebut. Saksi diperiksa oleh pihak Polda Bali hanya meminjam tempat di Mapolsek Klungkung,”terangnya hati hati. (ana)