KLUNGKUNG – Setelah hampir 6 bulan lebih menyandang status tersangka Kepala SMAN 1 Satap Nusa Penida di Dusun Tanglad, I Nyoman Beres akhirnya sekitar pukul 13.00 Wita Selasa 30 April 2019 resmi ditahan selama 20 hari diruamh tahana negara LP Semarapura.Kepastian penahanan terhadap tersangka Nyoman Beres ini dikemukakan langsung Kacabjari Nusa Penida Luga Harlianto,SH di kejaksaan Klungkung.
Menurutnya penahanan terhadap tersangka Nyoman Beres yang tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas SMA N Satap Nusa Penida di Dusun Tanglad ini,semata mata atas ketentuan hukum . Saat kita melakukan penahanan tersangka Nyoman Beres didampingi kuasa Hukumnya Wayan Suniarta,SH . Penahanan dilakukan untuk mempermudahkan pemeriksaan dan memudahkan pemanggilan terhadapnya jika diperlukan dan tersangka tidak melarikan diri,” terang Luga tegas.
Tersangka diperiksa kejari Klungkung sekitar pukul 9.30 wita dan langsung didampingi penasehat hukumnya Wayan suniata,SH . Kemudian sekitar pukul 13.00 wita pihak kejaksaan resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Nyoman Beres ini,dengan dititipkan di rumah tahanan Negara LP Klungkung selama 20 hari masa penahanan. “ Kita langsung tanda tangani surat penahanan terhadap tersangka Nyoman Beres. Selanjutnya kita melakukdirumah tanahan LP Klungkung,”ujar Luga Harlianto tegas.
Seperti pemberitaan sebelumnya Tersangka Nyoman Beres Kepala SMA Satap Nusa Penida ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbelit kasus korupsi pembangunan sekolah SMA Satap Nusa Penida. Perbuatan tersangka karena disamping merugikan keuangan negara juga merugikan anak anak para siswa. Karena ulahnya anak anak pupus harapannya untuk bisa, seluruh siswa masuk pagi karena bangunan yang diharapkan bisa clear ternyata belum tuntas saat itu.
Sementara itu Kacabjari Nusa Penida Luga Harlianto ditemui media di Kejari KLungkung menjelaskan bahwa negara dirugikan karena keuangan pembangunan SMA Satap Nusa Penida ini diselewengkan oleh tersangka karena hasil pemeriksaan pihak BPKP memiliki SOP (standar operasional prosedur) saat bekerja melakukan audit secara menyeluruh dan falid telah terjadi penyelewengan keuangan negara .
Kasus ini ditingkatkan kepenahanan tersangka Nyoman Beres karena pihak Kacabjari sudah cukup menguatkan dengan telah memeriksa 25 orang saksi yang dianggap mengetahui proses terjadinya kasus Korupsi DAK ini.
Sebelumnya, Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Klungkung di Nusa Penida melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan empat ruang kelas baru di SMA Satap Nusa Penida di Desa Tanglad. Bahkan pihak Kejaksaan telah menetapkan Kepala Sekolahnya, I Nyoman Beres sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai proyek Rp.860 juta saat itu. “Jika diperlukan penahanan terhadap tersangka bisa kita perpanjang lagi 20 hari dan kita titipkan di rumah tahanan negara LP Semarapura,”pungkasnya. (ana/ani)