Kebijakan Pro Rakyat Gubernur Koster, Relaksasi Pajak Tahun 2022, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB II


DENPASAR, Balifactualnews.com – Dengan pertimbangan  kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III masih mengalami kontraksi sebesar -2,91% dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1%-2,12%.

“Sementara masyarakat berkeinginan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor, namun disisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi covid-19. Juga sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor,” ucap Gubernur Koster.

Sementara itu, kondisi saat ini Data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit (terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat). Juga hasil Pendataan operasi gabungan dan door to door Tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat.

Untuk itu, Gubernur Bali, WAYAN KOSTER memberikan kebijakan pro rakyat untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi Pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan  Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur  Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022. Kepada masyarakat dihimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. (ger/bfn)

Exit mobile version