Kedapatan Bawa Sabu, Pria asal Banyuatis Diamankan Satuan Narkoba Polres Karangasem di Manggis

banner 120x600
Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Dewa Gede Oka.

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Setelah Januari lalu berhasil menggulung tujuh orang pelaku dan seorang bandar narkoba asal Kuta, Badung, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem yang dipimpin AKP I Dewa Gede Oka, kembali mengamankan seorang pria asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng tepatnya di Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis.

Dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Dewa Gede Oka seizin Kapolres AKBP Ricko AA Taruna, Minggu (13/2/2022), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dia mengatakan, pelaku asal Desa Banyuatis bernisial Komang S alias Monik (29) ditangkap di wilayah depan sebuah butik jalan raya Banjar Dinas Tenggading, Desa Antiga, Sabtu (13/2) kemarin.

“Di wilayah Padangbai, tepatnya Banjar Tengading, Desa Antiga, Manggis, memang selalu menjadi atensi. Berdasarkan laporan warga ruas jalan Padangbai-Tengading sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika,” terangnya.

Dewa Gede Oka merinci, penangkaan terhadap Komang S, juga tidak luput dari laporan warga yang masuk ke mejanya. Berdasarkan laporan itu, sekitar pukul 16.00 Wita tim lidik Reserse Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan ke wilayah Padangbai dan Tengading.

Penyelidikan yang dilakukan menemukan titik terang, berbekal data dan ciri-ciri pelaku, sekitar pukul 18.00 Wita tim lidik langsung mencokok Komang S yang kebetulan sedang berdiri di depan sebuah butik seputaran jalan raya Tiingading-Padangbai.

Dikatannya. saat dilakukan penggeledahan badan (tas yang dibawa Komang S), petugas menemukan satu plastik bening berisi baju warna putih dan satu bungkus rokok sampurna yang didalamnya berisi plastik klip bening berisi paket shabu-sabhu.

“Dalam penggeledahan yang kami lakukan disaksikan oleh warga Tengading. Paket shabu yang disita beratnya 0,66 gram brotto atau 0,45 gram netto. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP I Dewa Gede Oka. (ger/bfn)